Kehebohan melanda negeri ini saat pemberitaan media menyebutkan ada upaya perlawanan PKS kepada pihak KPK yang ingin menyita mobil yang diduga hasil pencucian uang. Menurut Wasekjen PKS, Fahri Hamzah, yang dipermasalahkan bukanlah hak KPK untuk menyita barang, namun tingkah penyidik KPK yang tidak prosedural, melabrak tata beracara dalam proses penyitaan.
Juru bicara KPK, Johan Budi, sudah berkali-kali menantang PKS untuk mengajukan gugatan praperadilan apabila merasa ada aturan yang dilanggar KPK. Orang-orang ICW senada dengan Johan Budi.
Namun, mengapa akhirnya PKS tidak mengajukan praperadilan kepada KPK, malahan mengadukan hal ini ke Polri?
Diskusi di Apa Kabar Indonesia malam ini (11/5) akhirnya menjelaskan mengapa PKS mengambil langkah hukum demikian.
Dalam pernyataannya Fahri Hamzah mengatakan bahwa urusan hukum LHI sudah diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum, PKS tak akan ikut campur dalam urusan ini. Adapun kejadian penyitaan mobil yang ikut melibatkan PKS, adalah semata-mata karena penyitaan tersebut dilakukan di dalam lingkungan rumah tangga PKS. Cara-cara yang melabrak tata beracara penyitaan, yang disebut sebagai cara preman oleh Fahri Hamzah, menimbulkan kejadian yang tidak menyenangkan terhadap PKS. Sehingga PKS melaporkan oknum KPK tersebut ke kepolisian.
Gugatan praperadilan lebih tepat jika dilakukan oleh tim kuasa hukum LHI, sehingga hal ini bukan urusan PKS lagi. Urusan PKS adalah tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK.