Identitas nasional ialah ciri khas bangsa Indonesia yang tidak sama dengan bangsa lain baik itu agama, bahasa, ras, suku dan budaya. Bahasa ialah suatu alat komunikasi antar seseorang untuk mengetahui suatu hal.Â
Walaupun kita banyak bahasa namun dalam penerapan sehari hari jika bergaul dengan teman berbeda suku daerah pastilah memakai bahasa resmi yaitu bahasa Indonesia. Tidak ada orang yang tidak paham bahasa Indonesia pasti setiap orang walaupun beda suku mengerti atau paham bahasa Indonesia.
Landasan hukum UUD 1945 Pasal 36 yaitu Bahasa nasional ialah bahasa Indonesia. Untuk itu suatu kegiatan formal haruslah memakai bahasa kita yaitu bahasa Indonesia. Dalam sumpah pemuda sendiri termuat poin ke 3 yaitu menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia. Untuk itu kita haruslah melestarikan bahasa kita. Karena dalam unsur bahasa itu ialah salah satu identitas negara kita.Â
Banyak hal yang dilakukan untuk melestarikan bahasa Indonesia diantaranya adalah memperbaiki bahasa Indonesia dengan bahasa yang sesuai dalam kaidah KBBI, memperbanyak kosakata bahasa Indonesia yang baku dan menerapkan nya dalam kehidupan sehari-hari.