KEMATIAN BAYANGAN PALING GELAP UNTUK JURNALISÂ
 Oleh : Aliya Mega Rahmatika Mahasiswa Fisip Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang
Menjadi seorang wartawan atau jurnalis merupakan pekerjaan yang memiliki peran penting karena membantu masyarakat untuk memberikan segala macam informasi,sebagai seorang jurnalis juga memiliki peran dan tanggung jawab dalam pekerjaan nya salah satunya adalah  menulis, menganalisis serta melaporkan suatu peristiwa kepada khalayak melui media massa. Juga profesi sebagai jurnalis menjadi peran paling kuat setelah kedudukan legislative,eksekutif, dan yudikatif. Mengapa demikian? Karena pada kenyataan nya seorang jurnalis mampu membuat dan menciptakan opini dengan audience yang sangat luas yang mengakibatkan mampu menggerakan kekuatan besar.
Namun di masa sekarang ini banyak sekali terjadi korban korban kekerasan terhadap jurnalis hanya karena semata-mata untuk beberapa tersangka yang tidak ingin kasus nya di dengar oleh masyarakat. Yang mengakibatkan pekerjaan jurnalis selalu dalam bayang-bayang kekerasan. Tidak hanya kekerasan yang di dapat, perampasan barang yang digunakan untuk bekerja, penyekapan bahkan kematian menjadi bayangan paling hitam saat bekerja.
 Ini bernasib kepada seorang jurnalis Tempo Nurhadi yang menjadi korban kekerasan, dan penyekapan dengan tersangka sejumlah 10 orang terdiri dari anggota polisi dan panita acara pernikahan, ini terjadi pada hari sabtu,27 maret 2021 di Surabaya yang saat itu Nurhadi mendapatkan tugas dari redaksi majalah Tempo, saat itu tersangka kasus suap pajak Angin Prayitno Aji sedang diatas pelaminan dan Nurhadi memfoto karena untuk memastikan tersangka ada disebelah kiri atau kanan, karena setelah acara Nurhadi ingin mewawancarai. Tidak lama setelah Nurhadi memfoto datang dua orang petugas berbatik menahan dan mengintrogasi Nurhadi,meski Nurhadi telah berkata jujur bahwa ia adalah jurnalis Tempo dengan waktu singkat petugas merampas hp Nurhadi lalu Nurhadi dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat di interogasi Nurhadi mendapat tendangan,pukulan dan ancaman pembunuhan.
Jika melihat kasus diatas kasus tersebut tidak hanya terjadi satu kali di Indonesia bahkan terjadi beberapa kali dan hasilnya tidak ada perlindungan terhadap pekerjaan jurnalis.Lantas apa fungsi dari pasal kebebasan dalam pers ? jika kekerasan kerap terjadi dan semakin tahun angka kematian jurnalis juga menaik? Tertulis dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers memberikan sanksi bagi siapapun yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan pers secara sengaja dengan pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500Juta. Sudah terlihat dengan jelas bagaimana Undang-Undang berbunyi serta sanksi yang diberikan namun tetap saja Negara demokrasi ini yang melabelkan negara nya sebagai negara hukum pada kenyataan nya tidak patuh dengan hukum. Siapa yang menang dalam kasus ini ? korban ? atau para penguasa yang berani bertindak semena-mena terhadap penegak hukum ?
Sebagai warga negara harus menyadari negara yang berdasarkan hukum harus ditegakan secara hukum bukan dengan kekuasaan, dan khususnya untuk aparat penegak hukum harus membaca dan mempelajari apa saja yang sudah tertulis dalam Undang-Undang Pers agar mengetahui bagaimana kerja para awak media dan diharapkan keadilan diberikan se adil- adil nya bagi para korban kekerasan terhadap Jurnalis.