Mohon tunggu...
Aliya Kofida
Aliya Kofida Mohon Tunggu... Mahasiswa aktif Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

saya anak yang cantik riang gembira serta gemar membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Buku Hukum Acara Peradilan Agama Karya M Khoirur Rofiq

29 September 2025   23:04 Diperbarui: 29 September 2025   23:04 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Judul : Hukum Acara Peradilan Agama

Penulis : M. Khoirur Rofiq

Editor : Dr. H. Tolkah, MA

Layout : M. Khoirul Miftah

Penerbit : CV. Rafi Sarana Perkasa, Semarang

Tahun Terbit : 2022

Jumlah Halaman : x + 358 halaman

ISBN : 978-602-7969-83-4

Buku Hukum Acara Peradilan Agama karya M. Khoirur Rofiq (2022) merupakan salah satu referensi penting dalam studi hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam bidang hukum acara. Buku ini disusun dengan sistematika yang jelas, dimulai dari pengertian dasar, sejarah perkembangan peradilan agama, sumber hukum, asas-asas, hingga tahapan teknis dalam proses beracara di Pengadilan Agama. Pembaca dibimbing secara runtut dari teori hingga praktik, termasuk dilengkapi lampiran berupa contoh gugatan, surat permohonan, dan berita acara persidangan yang sangat membantu mahasiswa maupun praktisi pemula.

Kelebihan buku ini adalah penyajiannya yang sederhana namun komprehensif, sehingga mudah dipahami meski membahas materi yang kompleks. Selain itu, penulis banyak mengutip sumber otoritatif baik dari undang-undang, putusan, maupun literatur hukum, yang memperkuat keilmiahan isi. Kehadiran contoh-contoh praktis juga menjadikan buku ini lebih aplikatif, tidak hanya teoritis.

Namun demikian, buku ini juga memiliki keterbatasan. Penulis sendiri mengakui bahwa karyanya baru berupa sumbangan kecil dalam pengembangan literasi hukum. Pembahasan lebih banyak bersifat deskriptif normatif, sehingga analisis kritis maupun kajian problematika aktual dalam penerapan hukum acara di pengadilan masih relatif terbatas. Selain itu, meskipun terdapat contoh praktik, variasinya belum cukup luas untuk menggambarkan kompleksitas perkara kontemporer yang sering muncul di Pengadilan Agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun