Mohon tunggu...
Alivia Syafa Salsabila
Alivia Syafa Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jurusan Agroteknologi, Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Sistem Hukum Islam Politik dalam Perkembangan Zaman

26 Juli 2022   17:02 Diperbarui: 26 Juli 2022   17:13 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Politik merupakan suatu aktivitas yang terdapat adanya suatu sistem yang menyangkut pada proses pelaksanaan tujuan yang akan dilaksanakan tersebut. Adapun yang mengartikan politik sebagai ilmu yang dapat meraih kekuasaan baik secara konstitusional maupun inkonstitusional. 

Dalam politik, sistem hukum islam menurut pandangan saya lebih menuju tentang kemusyawarahan dibandingkan dengan sistem yang lain. Hal ini dikarenakan pada sistem hukum islam terdapat adanya suatu hal-hal yang berpengaruh pada saat zaman sekarang ini. 

Akan tetapi pemikiran tentang sistem hukum tidak terbebas dari kritisme yang telah diimplementasikan dalam berbagai macam cara. Di  dunia  internasional,  Indonesia  menjadi  bangsa  Muslim  terbesar  dalam  suatu  batas  teritori  negara. Oleh karena itu, akan menarik jika mengkaji tentang pengaruh sistem hukum islam dalam perkembangan zaman pada saat ini.

Secara  sosiologis  maupun  kultural,  hukum  Islam  merupakan  hukum  yang  telah  berakar  kuat  dalam  budaya  Indonesia.  Karena  itu,  hukum  ini  termasuk  hukum  yang  hidup  dalam  tatanan  masyarakat.  Bukan  hanya  karena  hukum  Islam  tergolong  entitas  dari  masyarakat  Indonesia yang mayoritas Muslim, tetapi dalam bagian amaliyahnya hukum Islam sudah menjadi bagian dari tradisi (adat) yang juga dianggap sakral.

Hukum Islam muncul dari hukum yang berasal dari gejala aktifitas kehidupan masyarakat yang telah mapan, di mana hukum tersebut membuka ide pemikiran untuk berhubungan dengan norma aturan yang berasal dari wahyu Allah yakni AlQur'an dan Al-Hadist sebagai penjelas dan aturan pelaksanaan Al-Qur'an.9 Al-Hadist yang berasal dari Muhammad, 

yakni manusia yang dipercaya menjadi Nabi untuk menyampaikan risalah aturan dari Allah, berperan menjadikan hukum Islam supaya dapat diimplementasikan manusia.

Hukum Islam juga mempengaruhi corak hukum di Indonesia dikarena mayoritas penduduk di Indonesia menganut agama Islam yang mungkin saja hukum Islam menjadi bagian yang penting dan berpengaruh dalam sistem hukum di Indonesia. Sehingga dapat dikatakan bahwa hukum Indonesia dipengaruhi oleh warna hukum kontnental, hukum adat dan hukum Islam yang pada kenyataannya masing-masing mempunyai pengaruh yang besar dalam sistem hukum di Indonesia.

Berbicara tentang politik pada hukum islam pada dasarnya membicarakan tentang bagaimana seharusnya para pelaku politik akan menyikapi atau bertindak terhadap hal-hal yang akan ditindaklanjuti sesuai etika dan moral yang semestinya.

 Sehingga seperti yang diajarkan pada islam tentang etika berpolitik, yaitu saling menghargai, saling menghormati, tidak memaksakan pendapat yang tidak sesuai, saling menerima satu sama lain, tidak mengadu domba, adil dan amanah dalam melaksanakan tugas, dan lain sebagainya.

Dengan demikian, jika kita paham dengan aturan-aturan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa kita paham akan etika berpolitik yang semestinya. Dimana konsep politik tersebut secara garis besar, pemaknaannya dapat dibagi dalam bidang kajian yang berbeda-beda antara satu sama lain, namun tidak terpisahkan dari sisi implementasi dan aplikasinya dalam kehidupan umat manusia. 

Hukum Islam telah menjadi landasan hukum bagi umat Islam untuk menjalankan aktifitasnya. Di Indonesia, hukum Islam disebut hukum agama yang dijalankan oleh pemeluknya, dan negara memberikan perlindungan hukum bagi pemeluk agama untuk beribadah menurut hukum dan agamanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun