Apakah kalian pernah mendengar istilah kearifan lokal?
Kearifan lokal adalah gagasan-gagasan lokal yang bersifat bijaksana dan bernilai luhur serta diwariskan secara turun-temurun untuk mengatur kehidupan masyarakat. Kearifan Lokal mengarahkan masyarakat untuk hidup secara harmonis baik kepada Tuhan, sesama manusia, maupun lingkungan alam.
Kearifan lokal memiliki berbagai macam unsur yang terkandung di dalamnya, diantaranya sebagai berikut:
1. Nilai LokalÂ
Kearifan lokal memuat nilai-nilai lokal yang disepakati dan dijalankan oleh masyarakat demi kepentingan bersama. Setiap masyarakat dapat mengembangkan nilai-nilai lokal sesuai kesepakatan bersama. Contohnya, tradisi Kenduri milik masyarakat Jawa. Nilai lokal juga dapat berupa tingkatan bahasa dalam masyarakat. Contohya, dalam masyarakat Jawa terdapat tiga tingkatan Bahasa, yaitu Ngoko, Krama, dan Krama Inggil.
2. Keterampilan Lokal
Keterampilan lokal yang dimiliki oleh masyarakat dipengaruhi oleh kondisi geografis tempat tinggal masyarakat tersebut. Salah satu contoh kearifan lokal yang memuat unsur keterampilan lokal adalah keterampilan membatik.
3. Pengetahuan Lokal
Pengetahuan lokal berkaitan dengan perubahan dan siklus iklim, jenis flora dan fauna, kondisi geografis, demografis, serta sosiografi. Kemampuan masyarakat dalam beradaptasi dengan lingkungan alam ataupun lingkungan sosial membentuk pengetahuan lokal. Contohnya, pengetahuan para nelayan tentang angin darat dan angin laut. Contoh lainnya, yaitu pengetahuan masyarakat tentang penentuan musim. Masyarakat Jawa mengenal pranata mangsa sebagai pedoman dalam menentukan waktu berdasarkan tanda-tanda alam.
4. Hukum Lokal
Hukum lokal adalah hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu. Hukum lokal dijunjung tinggi oleh kelompok masyarakat tertentu. Hukum lokal biasanya berupa hukum adat yang cenderung tidak tertulis, memiliki kandungan kemasyarakatan, kekeluargaan, dan tidak lepas dari unsur keagamaan. Hukum lokal termasuk salah satu wujud kearifan lokal karena melalui hukum tersebut masyarakat membuat aturan. Imbauan, larangan, dan sanksi bagi anggota masyarakat. Dalam hukum lokal terkandung aturan bersikap ataupun berperilaku yang benar sesuai tradisi masyarakat.