Mohon tunggu...
Alisah Qudratun
Alisah Qudratun Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Unej

IESP 2018

Selanjutnya

Tutup

Money

Bauran Kebijakan BI untuk Memitigasi Risiko Dampak Pandemi Covid-19

22 November 2020   20:20 Diperbarui: 22 November 2020   21:46 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pandemi Covid 19 tidak hanya berdampak terhadap sektor kesehatan, tetapi juga memberikan dampak negatif bagi perekonomian global. Berbagai upaya dilakukan oleh beberapa negara untuk mengurangi angka penyebaran covid 19, diantaranya yaitu dengan memberlakukan kebijakan lockdown dan sistem pembatasan sosial yang berdampak pada perekonomian global maupun domestik.  

Kebijakan-kebijakan tersebut berdampak tehadap tenaga kerja, para pelaku usaha, dan sektor informal. Pandemi covid 19 menyebabkan beberapa perusahaan terpaksa harus memberhentikan para pegawai/ karyawan dari pekerjaannya sebagai akibat dari penurunan pendapatan. Sebanyak 15,6% pekerja mengalami PHK, dan 40% pekerja mengalami penurunan pendapatan. 

Dari sisi pengusaha, pandemi covid 19 menyebabkan terhentinya kegiatan usaha dan kemampuan bertahan pengusaha. Sementara di sektor informal dimana para pekerja yang bergantung pada penghasilan harian seperti pedagang kecil, warung, sopir angkot, dan industri rumah tangga, pandemi covid 19 menyebabkan turunnya daya beli masyarakat akibat dari makin sepinya sekolah, pusat perbelanjaan dan perkantoran yang sudah menjadi pelanggan mereka.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa berbagai proyeksi pertumbuhan ekonomi global dari berbagai lembaga terkemuka dunia menunjukkan perbaikan. Indikator utama yang dapat mempengaruhi hal tersebut adalah penanganan pandemi covid 19, seperti dalam hal penanganan vaksin untuk covid 19 merupakan salah satu cara untuk mempercepat pemulihan perekonomian global. Salah satu lembaga yang menunjukkan perbaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global yaitu International Monetary Fund (IMF). 

Pada bulan Oktober 2020, IMF mengeluarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global 2020 akan mencapai -4,4 persen. Sebelumnya pada bulan Juni 2020, IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global akan turun menjadi -5,2 persen. Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2020 sebesar 2,97 persen dan minus 5,32 persen di kuartal II 2020. Pandemi covid 19 juga berdampak pada penurunan konsumsi rumah tangga atau daya beli masyarakat di mana konsumsi rumah tangga merupakan penopang 60% perekonomian.

Dengan melihat kondisi perekonomian Indonesia dan beberapa masalah perekonomian yang timbul akibat pandemi covid 19, Bank Indonesia (BI) menyampaikan langkah-langkah yang ditempuh dari aspek kemanusiaan dan ekonomi untuk mengatasi dampak kepada masyarakat, UMKM, dan dunia usaha. Salah satunya yaitu dengan melakukan bauran kebijakan Bank Sentral untuk memitigasi risiko dampak pandemi covid 19 dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. 

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan jika bauran kebijakan berkaitan degan dua hal yaitu yang pertama ketika menghadapi vilolitas nilai tukar dan aliran modal agar konsisten dengan target inflasi. Untuk mengimplementasikan target inflasi, jika hanya menggunakan kebijakan suku bunga dinilai belum cukup, sehingga diperlukan kebijakan suku bunga yang konsisten dengan target inflasi dengan intervensi nilai tukar dan manajemen aliran modal. Di Indonesia, tekanan nilai tukar berkaitan erat dengan aliran keluar masuk modal dari Indonesia dikarenakan kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) pemerintah komposisinya sekitar 30-40 persen dimiliki oleh investor asing.

Bauran kebijakan kedua adalah berkaitan dengan kebijakan moneter untuk stabilitas harga dan makroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Gubernur Bank Indonesia menjelaskan bahwa perputara keuangan di Indonesia lebih banyak berkaitan dengan kredit yang artinya berkaitan juga dengan komoditas, property, dan utang luar negeri.

Berdasarkan siaran pers Bank Indonesia (BI), sebagai lanjutan dalam memperkuat stabilitas moneter dan pasar keuangan bersama Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, OJK, dan LPS, Gubernur Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan bauran kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia (BI) untuk memperkuat stimulus ekonomi sesuai kewenangan BI dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid 19 dan dalam rangka menghadapi ancaman membahayakan perekenonomian nasional dan menghadapi siste keuangan yang telah ditandatangani Presiden Jokowi. Bank Indonesia (BI) melakukan bauran kebijakan untuk memitigasi atau mengurangi dampak covid 19 adalah sebagai berikut:

  • Menurunkan suku bunga kebijakan B17DDR pada Februari dan Maret masing-masing sebesar 25 bps;
  • Meningkatkan intensitas triple intervention di pasar spot, DNDF, dan pembelian SBN di pasar sekunder. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar;
  • Menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Valas bank umum konventional dari semula 8% menjadi 4%;
  • Memperpanjang tenor repo SBN hingga 12 bulan dan lelang setiap hari untuk memperkuat pelonggaran likuiditas rupiah dan menambah frekuensi lelang FX Swap tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan dari seminggu dua kali menjadi setiap hari untuk memastikan kecukupan likuiditas;
  • Memperluas jenis underlying transaksi DNDF sehingga dapat mendorong lebih bayak lindung nilai atas kepemilikan Rupiah di Indonesia;
  • Menurunkan GWM Rupiah sebesar 50 bps yang pada awalnya hanya ditujukan kepada  bank-bank yang melakukan kegiatan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor prioritas lain;
  • Melonggarkan ketentuan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)
  • Menyediakan uang higienis, menurunkan SKNBI, penetapan MDR QRIS 0% untuk merchant usaha mikro, dan mendukung penyaluran dana non tunai program-program pemerintah seperti Program Bantuan Sosial PKH dan BNPT, Program Kartu Prakerja, dan Kartu Indonesia Pintar.

Bank Indonesia (BI) menyatakan bawha berbagai langkah kebijakan tersebut dilakukan dengan terus berkoordinasi bersama pemerintah, OJK dan LPS untuk memonitor dinamika penyebaran covid 19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu. Termasuk langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun