Mohon tunggu...
Mochammad Ali Ridho Fathoni
Mochammad Ali Ridho Fathoni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Walisongo

Prodi Teknologi Informasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mengenal Pinjaman Online dan Dampaknya

22 Mei 2021   21:20 Diperbarui: 22 Mei 2021   21:34 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Perkembangan teknologi yang saat ini semakin maju mendorong munculnya inovasi-inovasi baru yang sangat memudahkan kehidupan manusia. Hal ini tentu memilki banyak dampak dalam berbagai bidang kehidupan di berbagai penjuru dunia, seperti halnya di Indonesia. 

Di Indonesia sendiri, perkembangan teknologi informasi semakin gencar, banyak sekali produk-produk hasil teknologi informasi yang banyak beredar di masyarakat. Apalagi dalam situasi pendemi covid-19 yang semakin mendorong dan memotivasi masyarakat untuk terus berkembang dan bersaing dalam menghadapi era teknologi yang saat ini hampir setiap hal dapat dilakukan secara daring atau online

Salah satu inovasi dalam bidang teknologi informasi saat ini adalah pinjaman online (pinjol). Fintech P2P lending atau yang umum dikenal dengan layanan pinjol ini mulai berkembang dan diketahui oleh masyarakat Indonesia pada tahun 2016. 

Pada saat itu, layanan pinjaman online, lebih sering digunakan untuk membantu UMKM atau Usaha Mikro. Hal ini dikarenakan pinjaman online bisa memudahkan pemilik UMKM dalam mengembangkan bisnis. Syarat yang mudah dan prosesnya yang cepat, juga sangat mempermudah UMKM dalam mendapatkan pinjaman. Tidak hanya bisa membantu nasabah dalam menyelesaikan masalah finansialnya. Pinjaman online juga dijadikan sebagai tempat alternatif para investor atau para pemberi pinjaman dana untuk mendapatkan keuntungan atau timbal balik yang menggiurkan.

Meskipun dengan semua kemudahan yang dihadirkan oleh pinjaman online. Banyak juga kerugian yang ditimbulkan dengan kehadiran pinjol terutama dari pihak peminjam atau debitur, hal ini biasanya diakibatkan oleh debitur yang salah memilih pinjol. Maraknya pinjol ilegal yang beredar semakin meresahkan masyarakat khususnya kalangan menengah ke bawah. 

Desakan ekonomi yang diakibatkan pandemi covid-19 semakin mempersulit kehidupan masyarakat. Akibatnya mereka terpaksa melakukan pinjaman online untuk menutupi biaya mereka, namun karena tingginya bunga, terror dari debt collector dan ancaman demi ancaman dari pihak pinjol ilegal akibat terlambat membayar justru semakin mempersulit kehidupan mereka.

Bahkan pinjol yang legal sekalipun tetap memiliki bunga yang sangat tinggi. Selain itu masih ada pinjol yang cara penagihannya mirip dengan pinjol ilegal, mereka mengancam debitur dengan kata-kata yang tidak manusiawi, bahkan ada yang masih melakukan penyebaran data milik debitur dengan isi yang menghina mencaci dan mengancam debitur. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan oleh OJK.

Harapan saya OJK dapat lebih memantau pelaksanaan dan cara kerja pihak pemberi pinjaman online, selain itu masyarakat juga harus cermat dan berhati-hati dalam melakukan pinjaman online, hal ini dikarenakan melakukan pinjaman secara online memiliki berbagai resiko yang nantinya harus dihadapi oleh debitur. Semoga kedepannya tidak ada lagi korban yang terjerat pinjaman online baik itu dari pinjol legal maupun pinjol ilegal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun