Mohon tunggu...
Alin dwi setyani
Alin dwi setyani Mohon Tunggu... mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tantangan dan Upaya Hukum Islam sebagai Bahan Pembentukan Hukum Nasional serta Penerimaannya dalam Masyarakat Plural Indonesia

25 September 2025   21:59 Diperbarui: 25 September 2025   21:58 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

A.  Tantangan dalam penerapan hukum islam dalam sistem hukum nasional 

 Salah satu tantangan utama adalah keragaman masyarakat Indonesia. Indonesia terdiri dari berbagai suku, agama, ras, dan budaya. Meskipun mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, negara ini juga dihuni oleh pemeluk agama lain seperti Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, serta aliran kepercayaan lokal. Dalam konteks ini, penerapan hukum Islam secara menyeluruh berpotensi menimbulkan resistensi dari kelompok non-Muslim, yang merasa hak-haknya bisa terancam jika hukum agama tertentu diterapkan secara dominan. Bahkan di antara umat Islam sendiri, terdapat perbedaan pemahaman dan mazhab yang menjadikan implementasi hukum Islam tidak selalu seragam.
Tantangan berikutnya datang dari aspek konstitusi dan ideologi negara. Pancasila sebagai dasar negara menjunjung tinggi nilai persatuan, kemanusiaan, dan keadilan sosial. Sementara itu, UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan kesetaraan di hadapan hukum. Penerapan hukum Islam harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip ini agar tidak bertentangan dengan semangat konstitusi. Dalam praktiknya, hal ini menuntut proses harmonisasi yang tidak mudah antara hukum agama dan hukum nasional.
Selain itu, terdapat persoalan dualisme dan fragmentasi hukum. Saat ini, hukum Islam di Indonesia umumnya hanya diterapkan dalam ruang lingkup terbatas, seperti hukum keluarga (perkawinan, waris, perceraian), ekonomi syariah, zakat, dan wakaf. Di luar itu, sistem hukum nasional lebih banyak dipengaruhi oleh warisan hukum Belanda dan hukum modern. Hal ini menimbulkan tumpang tindih dalam praktik hukum dan membuka celah konflik antara norma hukum Islam dengan hukum positif nasional.
Masalah lainnya adalah beragamnya penafsiran terhadap hukum Islam itu sendiri. Hukum Islam tidak bersifat tunggal, melainkan lahir dari berbagai sumber dan ijtihad ulama yang bisa berbeda pandangan. Di Indonesia, perbedaan ini bisa menjadi kendala dalam merumuskan hukum Islam yang dapat diterima secara luas. Selain itu, tantangan zaman modern juga menuntut adanya penyesuaian dalam interpretasi hukum Islam agar tetap relevan dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keadilan sosial.

B.   Upaya hukum islam menjadi salah satu bahan pembentukan hukum nasional 

Upaya untuk menjadikan hukum Islam sebagai salah satu bahan dalam pembentukan hukum nasional telah dilakukan secara bertahap, sistematis, dan melalui pendekatan konstitusional. Hal ini diawali dengan pengakuan terhadap eksistensi hukum Islam dalam hukum adat dan hukum keagamaan, yang tercermin dalam Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan beragama, dan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengakui praktik-praktik keagamaan sebagai bagian dari kehidupan hukum masyarakat.
Salah satu tonggak penting dalam pengintegrasian hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional adalah pembentukan Peradilan Agama yang memiliki yurisdiksi formal terhadap umat Islam dalam hal-hal tertentu. Melalui UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (yang kemudian diperbarui dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009), negara secara resmi mengakui dan mengakomodasi hukum Islam dalam bidang perkawinan, waris, wakaf, hibah, zakat, dan ekonomi syariah. Ini merupakan bukti konkret bahwa hukum Islam telah menjadi bagian dari sistem hukum nasional secara legal-formal.

C.   Alasan hukum islam dapat diterima menjadi hukum yg hidup dalam masyarakat plural indonesia

Sejalan dengan Pancasila & UUD 1945 nilai-nilai hukum Islam seperti keadilan, musyawarah, dan kemaslahatan sesuai dengan sila-sila Pancasila, sehingga tidak bertentangan dengan dasar negara.

Mayoritas penduduk Muslim lebih dari 80% masyarakat Indonesia beragama Islam, sehingga praktik hukum Islam (misalnya dalam perkawinan, waris, ekonomi syariah) sudah melekat dalam kehidupan sehari-hari.

Hukum responsif & fleksibel hukum Islam mengenal asas maslahah (kemanfaatan) dan 'urf (kebiasaan masyarakat), sehingga dapat menyesuaikan dengan kondisi sosial budaya Indonesia yang majemuk.

Telah diakomodasi dalam hukum positif misalnya Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Peradilan Agama, serta regulasi ekonomi syariah.

Kontribusi sejarah sejak zaman kerajaan Islam Nusantara, hukum Islam sudah menjadi bagian dari sistem hukum adat dan tradisi masyarakat.

D.   Solusi sebagai mahasiswa & calon ahli hukum dalam mendorong hukum Islam sebagai solusi kebangsaan di Indonesia saat ini dan masa depan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun