Mohon tunggu...
Ali Mustahib Elyas
Ali Mustahib Elyas Mohon Tunggu... Guru - Bacalah atas nama Tuhanmu

freedom, togetherness, networking, collaboration, immolation

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

"Surat Nabi Muhamad" dan Piagam Madinah

7 September 2011   02:08 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:11 2770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Tulisan rekan Eshter yang memaparkan soal apa yang disebutnya sebagai "Surat dari Nabi Muhamad" menjadi bahan diskusi yang cukup ramai di kalangan teman-teman Kimpasianer. Sangat wajar apabila ada pro-kontra di antara mereka. Tetapi saya melihat diskusi itu masih cukup sehat dan on the track. Tetapi ada satu poin barangkali yang perlu di tilik secara lebih hati-hati yaitu kalimat dalam "Surat Nabi" yang berbunyi, 'Tidak ada yang dapat memaksa mereka untuk bepergian atau mengharuskan mereka untuk berperang. Umat Islam wajib bertempur untuk mereka". Kalimat ini cukup sensitif dan berpotensi memicu debat panas, bahkan mungkin memicu kecurigaan bahwa surat itu palsu dan menyesatkan.  Memang tidak salah kalau ada sebagian kita yang menaruh curiga bahwa surat itu palsu dan berbau provokasi kalau hanya membaca sepenggal kalimat itu. Tetapi kalau diperhatikan secara sedikit lebih baik, kalimat itu muncul dalam konteks perlindungan terhadap warga negara yang berlaku bagi semuanya tanpa membedakan suku, agama, dan ras. Bukankah bunyi kalimat sebelumnya berbunyi, " Sesungguhnya saya, para pelayan, para penolong, dan para pengikut saya membela mereka, karena orang-orang Kristen adalah penduduk saya; dan karena Allah! Saya bertahan melawan apapun yang tidak menyenangkan mereka". Jelaslah bahwa keharusan umat Islam untuk berperang bagi mereka yang berbeda suku, ras, bahkan agama hanyalah sebatas sebagai sesama warga negara demi menghalau setiap ancaman yang datang dari luar.  Ingat bahwa saat itu umat Islam di bawah kepemimpinan Nabi Muhamad berada pada posisi sebagai pengendali "pemerintahan" sehingga boleh jadi yang menjadi anggota institusi keamanan negara saat itu adalah para tentara Muslim. Apa kewajiban tentara untuk negara dan bangsanya kalau bukan melindungi seluruh warganya. Tatanan masyarakat di bawah kepemimpinan Nabi Muhamad seperti itu bisa dirujuk pula pada naskah Piagam Madinah.  Piagam Madinah merupakan konstitusi negara Madinah yang dirumuskan Nabi Muhamad ketika beliau hijrah dan membangun masyarakat di kota yang sebelumnya bernama Yatsrib itu. Montgomery Watt menyebutnya sebagai Konstitusi Madinah  (The Constitution of Medina).  Otentisitas konstitusi ini diakui para sarjana orientalis seperti Julius Wellhausen, Leon Caetani, Hubert Grimme, dan Montgomery Watt. Piagam Madinah merupakan Konstitusi Negara modern pertama di dunia sebelum Konstitusi Amerika Serikat (1787), Konstitusi Perancis (1795), bahkan jauh lebih dulu sebelum konvensi inggris Magna Charta (1215).  (sumber : Demokrasi Madinah Model Demokrasi  Cara Rasulullah, Republika, 2003) Adapun naskah Piagam Madinah yang relevan dengan bagian isi "Surat Nabi" yang dimaksud di atas misalnya adalah sebagai berikut : "Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan terhadap semuanya yang harus memperkuat persatuan antara segenap golongan." ( Pasal 18) Di kalangan warga negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk menentang setiap agresor yang menyergap kota Yathrib" ( Pasal 44) Selain hal tersebut, tampaknya secara umum isi "Surat Nabi" itu sejalan dengan isi naskah Piagam Madinah yang fenomenal itu.  Wallahu a'lam bish-shawab. ___________________ Lampiran PIAGAM MADINAH I. Pembentukan Ummat Pasal 1 Sesungguhnya mereka satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia. Pasal 2 Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap mempunyai hak asli mereka, saling menanggung, membayar dan menerima uang tebusan darah (diyat) karena suatu pembunuhan, dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman. Pasal 3 Banu 'Awf (dari Yathrib) tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung uang tebusan darah (diyat). Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan uang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman. Pasal 4 Banu Sa'idah (dari Yathrib) tetap atas hak asli mereka, tanggung menanggung wang tebusan mereka. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan wang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman. Pasal 5 Banul-Harts (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, saling tanggung-menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman. Pasal 6 Banu Jusyam (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang berima Pasal 7 Banu Najjar (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) dengan secara baik dan adil. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang beriman. Pasal 8 Banu 'Amrin (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman. Pasal 9 Banu An-Nabiet (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman. Pasal 10 Banu Aws (dari suku Yathrib) berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman. II. Persatuan Se-agama Pasal 11 Sesungguhnya orang-orang beriman tidak akan melalaikan tanggung jawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang-orang yang berhutang, karena membayar uang tebusan darah dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman. Pasal 12 Tidak seorang pun dari orang-orang yang beriman dibolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari padanya. Pasal 13 Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan , melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang beriman. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah merupakan tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri. Pasal 14 Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman lainnya karena lantaran seorang yang tidak beriman. Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya. Pasal 15 Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah. Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan sesama mereka daripada (gangguan) manusia lain III. Persatuan Segenap Warga Negara Pasal 16 Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum. Pasal 17 Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka. Pasal 18 Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan terhadap semuanya yang harus memperkuat persatuan antara segenap golongan. Pasal 19 Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap darah yang tertumpah di jalan Tuhan. Setiap orang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat. Pasal 20 Perlindungan yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik) terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui. Campur tangan apapun tidaklah diijinkan atas kerugian seorang yang beriman. Pasal 21 Barangsiapa yang membunuh akan seorang yang beriman dengan cukup bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau wali (keluarga yang berhak) dari si terbunuh bersedia dan rela menerima ganti kerugian (diyat). Segenap warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk perbuatan itu, dan tidak diizinkan selain daripada menghukum kejahatan itu. Pasal 22 Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Tuhan dan hari akhir, akan membantu orang-orang yang salah, dan memberikan tempat kediaman baginya. Siapa yang memberikan bantuan atau memberikan tempat tinggal bagi pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang yang salah, akan mendapatkan kutukan dan kemurkaan Tuhan di hari kiamat nanti, dan tidak diterima segala pengakuan dan kesaksiannya. Pasal 23 Apabila timbul perbedaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan) Muhammad SAW. IV. Golongan Minoritas Pasal 24 Warganegara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara dalam peperangan. Pasal 25 Kaum Yahudi dari suku 'Awf adalah satu bangsa-negara (ummat) dengan warga yang beriman. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka. Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri. Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang yang bersangkutan dan keluarganya. Pasal 26 Kaum Yahudi dari Banu Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas Pasal 27 Kaum Yahudi dari Banul-Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas Pasal 28 Kaum Yahudi dari Banu Sa'idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas Pasal 29 Kaum Yahudi dari Banu Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas Pasal 30 Kaum Yahudi dari Banu Aws diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas Pasal 31 Kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti kaum yahudi dari Banu 'Awf di atas Kecuali orang yang mengacau atau berbuat kejahatan, maka ganjaran dari pengacauan dan kejahatannya itu menimpa dirinya dan keluarganya. Pasal 32 Suku Jafnah adalah bertali darah dengan kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa'labah Pasal 33 Banu Syuthaibah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas. Sikap yang baik harus dapat membendung segala penyelewengan. Pasal 34 Pengikut-pengikut/sekutu-sekutu dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa'labah. Pasal 35 Segala pegawai-pegawai dan pembela-pembela kaum Yahudi, diperlakukan sama seperti kaum Yahudi. V. Tugas Warga Negara Pasal 36 Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang kepadanya Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri Tuhan melindungi akan orang-orang yang setia kepada piagam ini Pasal 37 Kaum Yahudi memikul biaya negara, sebagai halnya kaum Muslimin memikul biaya negara Di antara segenap warga negara (Yahudi dan Muslimin) terjalin pembelaan untuk menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap peserta dari piagam ini Di antara mereka harus terdapat saling nasihat-menasihati dan berbuat kebajikan, dan menjauhi segala dosa Seorang warga negara tidaklah dianggap bersalah, karena kesalahan yang dibuat sahabat/sekutunya Pertolongan, pembelaan, dan bantuan harus diberikan kepada orang/golongan yang teraniaya Pasal 38 Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warganegara yang beriman, selama peperangan masih terjadi VI. Melindungi Negara Pasal 39 Sesungguhnya kota Yatsrib, Ibukota Negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh setiap peserta piagam ini Pasal 40 Segala tetangga yang berdampingan rumah, harus diperlakukan sebagai diri-sendiri, tidak boleh diganggu ketenteramannya, dan tidak diperlakukan salah Pasal 41 Tidak seorang pun tetangga wanita boleh diganggu ketenteraman atau kehormatannya, melainkan setiap kunjungan harus dengan izin suaminya VII. Pimpinan Negara Pasal 42 Tidak boleh terjadi suatu peristiwa di antara peserta piagam ini atau terjadi pertengkaran, melainkan segera dilaporkan dan diserahkan penyelesaiannya menurut (hukum ) Tuhan dan (kebijaksanaan) utusan-Nya, Muhammad SAW Tuhan berpegang teguh kepada piagam ini dan orang-orang yang setia kepadanya Pasal 43 Sesungguhnya (musuh) Quraisy tidak boleh dilindungi, begitu juga segala orang yang membantu mereka Pasal 44 Di kalangan warga negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk menentang setiap agresor yang menyergap kota Yathrib VIII. Politik Perdamaian Pasal 45 Apabila mereka diajak kepada pendamaian (dan) membuat perjanjian damai (treaty), mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai Setiap kali ajakan pendamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam) Kewajiban atas setiap warganegara mengambil bahagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu Pasal 46 Dan sesungguhnya kaum Yahudi dari Aws dan segala sekutu dan simpatisan mereka, mempunyai kewajiban yang sama dengan segala peserta piagam untuk kebaikan (pendamaian) itu Sesungguhnya kebaikan (pendamaian) dapat menghilangkan segala kesalahan IX. Penutup Pasal 47 Setiap orang (warganegara) yang berusaha, segala usahanya adalah atas dirinya Sesungguhnya Tuhan menyertai akan segala peserta dari piagam ini, yang menjalankannya dengan jujur dan sebaik-baiknya Sesungguhnya tidaklah boleh piagam ini dipergunakan untuk melindungi orang-orang yang dhalim dan bersalah Sesungguhnya (mulai saat ini), orang-orang yang bepergian (keluar), adalah aman Dan orang yang menetap adalah aman pula, kecuali orang-orang yang dhalim dan berbuat salah Sesungguhnya Tuhan melindungi orang (warganegara) yang baik dan bersikap taqwa (waspada) Dan (akhirnya) Muhammad adalah Pesuruh Tuhan, semoga Tuhan mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasnya. (sumber : Wikisource) "SURAT NABI MUHAMAD" Ini adalah pesan dari Muhammad ibn Abdullah, sebagai perjanjian bagi siapapun yang menganut Kekristenan, jauh dan dekat, bahwa kami mendukung mereka.Sesungguhnya saya, para pelayan, para penolong, dan para pengikut saya membela mereka, karena orang-orang Kristen adalah penduduk saya; dan karena Allah! Saya bertahan melawan apapun yang tidak menyenangkan mereka.Tidak ada paksaan yang dapat dikenakan pada mereka. Sekalipun oleh para hakim-hakim mereka, maka akan dikeluarkan dari pekerjaan mereka maupun dari para biarawan-biarawan mereka, maka akan dikeluarkan dari biara mereka. Tidak ada yang boleh menghancurkan rumah ibadah mereka, atau merusaknya, atau membawa apapun daripadanya ke rumah-rumah umat Islam. Jika ada yang mengambil hal-hal tersebut,maka ia akan merusak perjanjian Allah dan tidak menaati Rasul-Nya. Sesungguhnya, mereka adalah sekutu saya dan mendapatkan piagam keamanan melawan apapun yang mereka benci. Tidak ada yang dapat memaksa mereka untuk bepergian atau mengharuskan mereka untuk berperang. Umat Islam wajib bertempur untuk mereka. Jika ada perempuan Kristen menikahi pria Muslim, hal ini tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan perempuan itu. Dia tidak dapat dilarang untuk mengunjungi gerejanya untuk berdoa. Gereja-gereja mereka harus dihormati. Mereka tidak boleh dilarang memperbaikinya dan menjaga perjanjian-perjanjian sakral mereka. Tidak ada dari antara bangsa (Muslim) yang boleh tidak mematuhi perjanjian ini hingga Hari Akhir (akhir dunia). (sumber : tulisan Est Eshter)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun