Mohon tunggu...
Alim PutraBudiman
Alim PutraBudiman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Upsss....

Mahasiswa Pendidikan Agama Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Tertawa Ketika Sedang Salat

6 Mei 2021   08:27 Diperbarui: 6 Mei 2021   08:35 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di dalam kehidupan memang tidak bisa lepas dari momen-momen lucu, dan tidak jarang momen lucu ini mengundang tawa. Tertawa adalah salah satu bentuk ekspresi bahagia , dan tertawa sendiri menurut penelitian dapat mengencangkan kulit wajah. Sedang tertawa bisa menjadi terapi, tetapi tertawa ada yang dilarang. Menertawakan seseorang, tertawa saat beribadah, dan tertawa terbahak-bahak. Dalam Islam tertawa dibolehkan dan ada adabnya, karena banyak tertawa dapat mengeraskan hati. 

Rasulullah SAW saja ketika tertawa beliau sampai menutupi mulutnya. Saat Rasulullah tertawa dan Nampak giginya, beliau langsung menutupi dengan tanganya. Rasulullah banyak tersenyum daripada tertawa, dengan begitu umat muslim hendaklah minim tertawa tetapi bukan tidak boleh. Ketika beribadah apalagi, seharusnya khusyu’ dan fokus kepada Allah. Tetapi saat menjalankan sholat terdengar percakapan yang lucu, atau ulah anak kecil yang membuat kita tertawa. 

Saat sedang sholat tibatiba tertawa dan mengeluarkan suara dan mengandung dua huruf (seperti contoh : hahaha) maka sholatya batal. Tetapi apabila cuma tersenyum tidak membatalkan sholat karena tidak mengeluarkan suara. Menurut para ulama seperi imam Syafi’I, imam Hambali, imam Maliki tidak membatalkan wudhu . Tetapi menurut imam Abu Hanifah dapat membatalkan wudhu dan disunahkan wudhu kembali, karena menurut imam Abu Hanifah tertawa saat sholat merupakan dosa .

Kesimpulan
Memang dalam hal beribadah kita sebagai hamba harus menunjukkan sikap yang hormat pada sang pencipta. Jangankan pada Sang Khaliq, kita terhadap orang tua dan guru harus bersikap hormat, apalagi kepada Allah SWT. Tetapi masih ada perbedaan pendapat dari para ulama', terutama pendapat Abu Hanifah yang mengatakan bahwa tertawa dalam sholat adalah perbuatan dosa. Pendapat ini dilandaskan pada adab hamba kepada tuhan, namun Imam Syafií, Imam Maliki, dan Imam Hambali mengatakan cukup menunggu hati dan fikiran tenang dan reda lalu bisa memulai sholat kembali.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun