Mohon tunggu...
Moh AliMahfud
Moh AliMahfud Mohon Tunggu... Arsitek - Mahsiswa

@ali_mahfud08

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hak Rakyat dan Kewajiban Pemerintah yang Belum Merata

27 Desember 2019   23:48 Diperbarui: 27 Desember 2019   23:52 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Setelah 74 tahun lamanya Indonesia merdeka namun jauh dari kata sejahtera, masih banyak rakyat yang menderita seakan-akan tidak diperhatikan oleh pemerintah. Hak-hak rakyat yang tidak semua merasakannya adalah salah satu PR pemerintah dan negara yang sangat besar dan masih belum bisa mewujudkannya.
Kita ambil contoh penerapan UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan''. Tetapi di Indonesia masih banyak pengangguran dan kurangnya lapangan pekerjaan terutama di masyarakat kecil yang tidak bisa mengaspirasikan hak-hak mereka terhadap pemerintah. Tidak hanya itu, kebanyakan masyarakat Indonesi terutama di pelosok desa tidak diperhatikan oleh pemerintah dan negara, akibatnya masyarakat didaerah tersebut tidak dapat fasilitas oleh negara yang pada hakikatnya adalah hak-hak mereka yang belum tersampaikan oleh pemerintah.  
Dari contoh penerapan UUD tersebut dapat kita ambil benang merahnnya bahwa pemerintah masih belum bisa mengaplikasikan pasal tersebut kedalam kehidupan masyarakat Indonesia yang masih belum bekerja (pengangguran) dan kehidupan yang layak untuk masyarakatnya.
Akibatnya tidak sedikit masyarakat Indonesia yang kurang suka terhadap keperintahan di Indonesia karena mereka lebih mementingkan kepentingan pribadi dibandingkan kesejahteraan masyarakat Indonesia yang sangatlah miris ini.
Harapan kita sebagai masyarakat Indonesia yang masih belum merasakan hak-hak kita oleh negara kedepannya adalah keadilan dan rasa kemanusiaan bagi pemerintah kepada rakyat kecil yang keadaannya miris akan kehidupan ekonominya.
Karena pada dasarnya banyak dari sebagian rakyat Indonesia yang tidak tau bahkan buta akan adanya UUD 1945 pasal 27 ayat 2, maka dari itu mereka tidak pernah menyadari akan hak dan kewajiban yang harus mereka dapatkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun