Setelah 74 tahun lamanya Indonesia merdeka namun jauh dari kata sejahtera, masih banyak rakyat yang menderita seakan-akan tidak diperhatikan oleh pemerintah. Hak-hak rakyat yang tidak semua merasakannya adalah salah satu PR pemerintah dan negara yang sangat besar dan masih belum bisa mewujudkannya.
Kita ambil contoh penerapan UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan''. Tetapi di Indonesia masih banyak pengangguran dan kurangnya lapangan pekerjaan terutama di masyarakat kecil yang tidak bisa mengaspirasikan hak-hak mereka terhadap pemerintah. Tidak hanya itu, kebanyakan masyarakat Indonesi terutama di pelosok desa tidak diperhatikan oleh pemerintah dan negara, akibatnya masyarakat didaerah tersebut tidak dapat fasilitas oleh negara yang pada hakikatnya adalah hak-hak mereka yang belum tersampaikan oleh pemerintah. Â
Dari contoh penerapan UUD tersebut dapat kita ambil benang merahnnya bahwa pemerintah masih belum bisa mengaplikasikan pasal tersebut kedalam kehidupan masyarakat Indonesia yang masih belum bekerja (pengangguran) dan kehidupan yang layak untuk masyarakatnya.
Akibatnya tidak sedikit masyarakat Indonesia yang kurang suka terhadap keperintahan di Indonesia karena mereka lebih mementingkan kepentingan pribadi dibandingkan kesejahteraan masyarakat Indonesia yang sangatlah miris ini.
Harapan kita sebagai masyarakat Indonesia yang masih belum merasakan hak-hak kita oleh negara kedepannya adalah keadilan dan rasa kemanusiaan bagi pemerintah kepada rakyat kecil yang keadaannya miris akan kehidupan ekonominya.
Karena pada dasarnya banyak dari sebagian rakyat Indonesia yang tidak tau bahkan buta akan adanya UUD 1945 pasal 27 ayat 2, maka dari itu mereka tidak pernah menyadari akan hak dan kewajiban yang harus mereka dapatkan.