Mohon tunggu...
Alifia Paranggi
Alifia Paranggi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi aktif di Jurusan Perbankan Syariah Universitas Muhammadiyah Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Solusi Cerdas Atasi "Non Performing Financings" Bank Syariah

12 Juni 2021   22:30 Diperbarui: 13 Juni 2021   05:09 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Munculnya pembiayaan bermasalah (Non Performing Financings) pada umumnya berawal dari keteledoran nasabah yang tidak bisa tepat waktu dalam melakukan pembayaran atau angsuran sesuai dengan perjanjian yang telah di tanda tangani oleh pihak bank dan nasabah. Hal ini biasa terjadi karena kurang nya sumber daya manusia yang belum memadai, lebih mementingkan urusan pribadi, serta minim nya rasa kepercayaan yang sering disalahgunakan. Hal ini selalu mengalami peningkatan dari waktu ke waktu, khususnya pada masa pandemi corona.


Jika pembiayaan bermasalah yang di hadapi oleh bank semakin besar, maka hal yang terjadi adalah pada penurunan tingkat kesehatan operasional bank yang mempengaruhi tingkat likuiditas keuangan dan solvabilitas, penurunan mutu pembiayaan, dan mengurangi kepercayaan nasabah bahkan calon nasabah untuk menabung.


Menurut Bank Indonesia, bank bisa dikatakan sehat ketika NPFs berada dibawah 5%. Maka sangat ditakutkan jumlah pembiayaan bermasalah semakin besar, maka semakin besar pula dana cadangan yang harus disediakan, hal ini dapat memicu kerugian yang ditanggung oleh bank yang nantinya akan mengurangi modal bank. Kualitaspembiayaan dapat dinilai berdasarkan aspek prospek usaha, kinerja nasabah, dan kemampuan membayar. Pembiayaan bermasalah dapat terjadi juga dikarenakan adanya faktor internal dan eksternal. 

Faktor intern dapat terjadi di dalam perusahaan nya sendiri, dan faktor utama yang paling dominan yaitu faktor manajerial. Faktor manajerial ini lah yang menyebabkan kesulitan keuangan perusahaan yang dapat dilihat dari beberapa hal seperti lemahnya kebijakan pembelian dan penjualan, melemahnya pengawasan biaya dan pengeluaran, permodalan yang kurang, penempatan berlebihan pada aktivita tetap, dan kebijakan piutang yang kurang tepat. Sedangkan pada faktor ekstern dapat terjadi diluar kekuasaan manajemen perusahaan. Seperti halnya bencana alam, peperangan, perubahan perekonomian dan perdagangan, perubahan teknologi, dan sebagainya.

Strategi penyelesaian Non Performing Financings
1. Upaya dalam mengantisipasi risiko pembiayaan bermasalah
Ada 2 upaya yang dapat diterapkan dalam menanggulangi pembiayaan bermasalah yaitu pertama, bersifat preventif (pencegahan)
a. Solusi ini diterapkan oleh pihak bank sejak permohonan pembiayaan yang diajukan oleh nasabah
b. Melaksanakan analisa secara akurat terhadap data pembiayaan
c. Membuat perjanjian pembiayaan yang benar
d. Pengikatan agunan yang menjamin kepentingan pihak bank
e. Pemantauan atau pengawasan terhadap pembiayaan yang diberikan


Kedua, bersifat represif atau kuratif
yaitu penanggulangan yang bersifat penyelamatan atau penyelesaian terhadap Non Performing Financings


2. Penyelamatan pembiayaan bermasalah
Penyelamatan pembiayaan bermasalah merupakan istilah teknis yang dipergunakan dalam kalangan perbankan untuk mengatasi permasalahan pembiayaan yang diatasi oleh debitur yang masih memiliki prospek usaha yang baik, namun mereka cenderung mengalami kesulitan pembayaran pokok dan kewajiban lainnya, dengan begitu dapat memenuhi kembali kewajibannya.


Solusi penyelesaian pembiayaan bermasalah dapat dilakukan melalui dua jalur yaitu pertama, jalur non-litigasi maupun litigasi. Jalur non-litigasi (kekeluargaan) bisa dilakukan dengan penagihan, restrukturisasi, hapus buku atau tetap menjaga pertumbuhan pembiayaannya. Jika jalur non-litigasi tidak mencapai kesepakatan dan tidak bisa menyelesaikan pembiayaan bermasalah maka BPRS bisa menempuh jalur litigasi yang lebih mempunyai kekuatan hukum mengikat antar pihak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun