Sebagai wujud pragmatisme, partai bersama-sama mengusung calon tunggal petahana yang diperkirakan sudah pasti menang. Padahal hal tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh partai politik karena parpol memiliki waktu cukup luang untuk menyeleksi pasangan calon jauh-jauh hari sebelum batas waktu pendaftaran berakhir, namun hal itu tampaknya tidak dimanfaatkan oleh parpol.[9] Kelima, besarnya nilai "mahar" yang diminta oleh para pengurus parpol kepada para kandidat yang berminat maju dalam pilkada.[10]
Keberadaan kotak kosong dalam Pilkada menjadi hal yang ironis, mengingat Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar ketiga didunia dan memiliki jumlah partai yang relatif banyak. Demokrasi terasa hambar dan semu belaka, karena pemilihan tidak kompetitif. Hal ini karena, hampir bisa dipastikan calon tunggal yang melawan kotak kosong akan keluar sebagai pemenang, tanpa bersusah payah dalam kampanye seperti yang terjadi di Kabupaten Wonosobo.Â
Dari hasil rapat pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil penghitungan Perolehan Suara, KPU Kabupaten Wonosobo menetapkan bahwa pasangan calon Afif-Albar menang Pilkada Wonosobo 2020. Dengan demikian Paslon ini resmi memenangkan Pilkada di Kabupaten Wonosobo dan mengalahkan kotak kosong dengan unggul sebanyak 64,11 persen suara di Pilkada Wonosobo sedangkan kotak kosong mendapatkan 35,89 persen suara.[11] Dari hal tersebut, fenomena calon tunggal yang melawan kotak kosong ini juga menunjukan kurangnya partisipasi dan kontestasi yang menjadi hakekat dari demokrasi dan pemilihan umum.Â
Partisipasi hanya berjalan searah, yaitu diarahkan untuk memilih calon tunggal. Begitu pula dengan kontestasi, meskipun kotak kosong merupakan sebuah alternatif agar tetap ada kontestasi di Pilkada. Namun, di sisi lain masyarakat tidak diberikan pilihan calon alternatif yang menawarkan konsep pembangunan terbaik. Karena tidak ada pertarungan gagasan, visi, misi, dan program. Kampanye dan debat publik bersifat monoton karena hanya calon tungal saja yang melaksanakannya. KPU juga hanya memfasilitasi pasangan calon tunggal.Â
Akibatnya pasangan calon tunggal dalam kontestasi pilkada melawan kotak kosong sebagian besar keluar sebagai pemenang. Pilkada serentak memang masih perlu disempurnakan. Berbagai pihak yang terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak harus terus berbenah diri, termasuk di dalamnya regulasi di bidang kepemiluan.Â
Perlu ditinjau kembali peraturan normatif mengenai Pemilihan dengan pasangan calon tunggal, agar citra partai-partai politik dipercaya oleh masyarakat, mengingat faktor-faktor negatif yang timbul sebagai penyebab adanya mayoritas partai politik yang mengusung pasangan calon tunggal. Selain itu, biaya politik yang mahal akibat adanya sistem "mahar", perlu diperhatikan pula agar dipemilihan berikutnya dapat menciptakan biaya politik yang lebih murah dan tidak banyak menghabiskan uang negara.Â
Sumber:
Hartono, Uje. "Ketua DPRD Klaim Menang Lawan Kotak Kosong". Detik.com. diakses 15 Januari 2020. https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5289032/ketua-dprd-wonosobo-klaim-menang-lawan-kotak-kosong.
Idhom, Addi M. "Daftar Pilkada 2020 dengan Kotak Kosong VS Calon Tunggal". Tirto.id. diakses 14 Januari 2020. https://tirto.id/daftar-pilkada-2020-dengan-kotak-kosong-vs-calon-tunggal-f7CJ.
Jurnaliston, Reza. "Reformasi Parpol Perlu Dilakukan Untuk Cegah Praktik Korupsi". Kompas.com. diakses 14 Januari 2020. https://nasional.kompas.com/read/2018/11/24/11344781/reformasi-parpol-perlu-dilakukan-untuk-cegah-praktik-korupsi.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018.