1. APA YANG MENJADI KEWAJIBAN AHLI WARIS TERHADAP PEWARIS YANG MEINGGAL DUNIA?
Kewajiban ahli waris terhadap pewaris  terhadap pewaris yang meninggal dunia diantaranya
- Mengurus jenazah sampai dimakamkan
- Membayar hutang jika ada
- Menunaikan wasiat jika ada, maksimal wasiat adalah 1/3 dari harta pewaris kepada selain pewaris
- Membagi warisan jika ada harta lebih
2. MENGAPA PROSES PENYELESAIAN HARTA WARISAN SEGERA DILAKSANAKAN?
Alasan segera dilaksanakan adalah:
- Agar tidak terjadi perselisihan atau konflik di antara ahli waris.
- Menunaikan hak-hak Allah dan manusia, seperti pembayaran utang dan wasiat.
- Mencegah penguasaan harta secara tidak sah oleh salah satu pihak.
- Memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang berhak menerima warisan.
3. MENGAPA DI MASYARAKAT SERING TERJADI PERSENGKETAAN MASALAH HARTA WARISAN?
Alasan umum yang biasanya menyebabkan terjadi persengketaan adalah:
- Kurangnya pemahaman terhadap hukum waris Islam.
- Tindakan serakah atau ketamakan dari salah satu atau beberapa ahli waris.
- Pembagian yang tidak adil atau tidak sesuai dengan syariat.
- Ketiadaan wasiat atau dokumen hukum yang jelas dari pewaris.
- Adanya perbedaan pendapat atau tekanan keluarga besar.
4. BAGAIMANA SEHARUSNYA DALAM MENYELESAIKAN MASALAH HARTA WARISAN DILAKUKAN DI TENGAH MASYARAKAT?
Penyelesaian harta warisan seharusnya dilakukan dengan:
- Mengacu kepada hukum Islam (faraidh) secara adil.
- Musyawarah dan mufakat antar ahli waris.
- Menghindari emosi dan sikap egois dalam proses diskusi.
- Melibatkan tokoh agama, ulama, atau mediator jika diperlukan.
- Menggunakan jalur hukum atau pengadilan agama jika tidak tercapai kesepakatan.
5. SEBAGAI MAHASISWA ISLAM, APA YANG ANDA LAKUKAN BILA TERJADI SENGKETA HARTA WARISAN DALAM SUATU KELUARGA?
Sebagai seorang mahasiswa Islam, saya akan berusaha menjadi penengah yang adil dalam menghadapi sengketa harta warisan di tengah keluarga. Menyarankan agar semua pihak bermusyawarah secara kekeluargaan, serta mengingatkan pentingnya menjaga keadilan dan ukhuwah (persaudaraan) di antara sesama ahli waris, turut memberikan penjelasan yang sesuai agar pembagian warisan dapat dilakukan secara syar'i dan dengan kepala dingin dan tanpa emosi, serta menyarankan mereka untuk berkonsultasi dengan ustaz, tokoh agama, atau lembaga yang kompeten di bidang waris Islam jika tidak ditemukan jalan tengah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI