Mohon tunggu...
Abdul Alif Arjuli Syahdat
Abdul Alif Arjuli Syahdat Mohon Tunggu... ASN

Ilmu Pemerintahan, Politik, Sosial, Agama, Desain Grafis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KemenHAM Hadirkan Sistem Pengawasan Adaptif Lewat PermenHAM 11/2025

6 Oktober 2025   10:30 Diperbarui: 6 Oktober 2025   10:23 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KemenHAM Hadirkan Sistem Pengawasan Adaptif Lewat PermenHAM 11/2025 (Sumber : Humas Itjen Kemenham)

Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Intern (PermenHAM 11/2025). Regulasi ini menjadi tonggak baru dalam sistem tata kelola pengawasan di lingkungan KemenHAM, menghadirkan mekanisme pengawasan yang tidak hanya berlandaskan legitimasi hukum, tetapi juga adaptif terhadap dinamika organisasi dan perkembangan teknologi, Senin (06/10/2025).

PermenHAM 11/2025 disusun untuk mengisi kekosongan hukum terkait penyelenggaraan pengawasan intern di KemenHAM sekaligus menjadi pedoman komprehensif bagi seluruh satuan kerja. Dengan regulasi ini, diharapkan setiap unit kerja dapat memperkuat sinergi bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam meningkatkan kualitas tata kelola, manajemen risiko, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Inspektur Wilayah I Itjen KemenHAM, Andriyanto Wahyu Prasetio, menjelaskan bahwa arah kebijakan pengawasan kini diarahkan untuk menegaskan fungsi Itjen, bukan hanya sebagai detektor kesalahan, tetapi juga mitra strategis satuan kerja. “Paradigma pengawasan yang coba kami perkuat adalah peran Inspektorat sebagai pemberi jasa konsultan,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Wilayah II Itjen KemenHAM, Indra Jaya Ali, menegaskan bahwa regulasi ini juga mengakomodir kebutuhan era digital dengan menghadirkan metode pengawasan berbasis teknologi melalui Sistem Informasi Manajemen Pengawasan (SIMWAS). “Tidak hanya mengisi kekosongan hukum, Peraturan Menteri ini juga mengakomodir kondisi terkini dengan mengadopsi metode pengawasan berbasis teknologi,” tuturnya.

SIMWAS menjadi instrumen modern yang mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pelaksanaan pengawasan di lingkungan KemenHAM. Dengan hadirnya PermenHAM 11/2025, KemenHAM menegaskan komitmennya untuk terus bertransformasi menuju sistem pengawasan yang adaptif, kolaboratif, dan berbasis digital, sejalan dengan tuntutan zaman dan nilai-nilai good governance.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun