Mohon tunggu...
Ali Aminulloh
Ali Aminulloh Mohon Tunggu... Dosen

Hidup ini adalah ibadah, maka jalani kehidupan ini penuh makna dengan segenap ketulusan hati, maka kita akan mendapatkan kebahagiaan sejati dimanapun dan kapanpun dan dalam situasi apapun

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Maslahah Mursalah dalam Ekonomi Syariah (Seri Mengenal Ushul Fiqh bagi Pemula)

2 Juli 2025   11:20 Diperbarui: 2 Juli 2025   11:20 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Maslahah Mursalah dan Implikasinya dalam Ekonomi Syariah Kontemporer

Ali Aminulloh

1: Pengertian dan Legitimasi Maslahah Mursalah

1.1: Definisi Maslahah Mursalah

Maslahah mursalah adalah kemaslahatan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash syar'i, namun tidak bertentangan dengan maqashid syariah dan dapat dijadikan dasar dalam penetapan hukum untuk memenuhi kebutuhan umat. Disebut "mursalah" karena kemaslahatan ini tidak diikat oleh nash khusus, tetapi tetap sejalan dengan semangat syariah dalam menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (Al-Ghazali, Al-Mustashfa, Jilid 1, hlm. 286).

1.2: Legalitas Maslahah dalam Syariat

Para ulama berbeda pendapat mengenai kedudukan maslahah mursalah. Malikiyah dan sebagian Hanabilah menerimanya sebagai hujjah jika tidak bertentangan dengan nash. Syafi'iyah lebih berhati-hati dan hanya menerima jika mendekati qiyas atau disokong maqashid. Contohnya, legalisasi sistem asuransi syariah yang tidak ada pada masa Nabi, tetapi dianggap penting untuk melindungi harta masyarakat modern (Qarafi, Al-Furuq, Jilid 2, hlm. 148).

2: Klasifikasi dan Syarat Maslahah Mursalah

2.1: Macam-Macam Maslahah

Maslahah diklasifikasi menjadi tiga: maslahah dharuriyyah (primer), maslahah hajiyyah (sekunder), dan maslahah tahsiniyyah (tersier). Dalam ekonomi syariah, misalnya, kebutuhan akan regulasi perbankan syariah termasuk maslahah dharuriyyah karena menjaga stabilitas harta dan transaksi umat. Sedangkan pengembangan produk halal lifestyle bisa termasuk tahsiniyyah karena mendukung citra Islam dalam kehidupan sehari-hari (Kamali, Principles of Islamic Jurisprudence, 2003).

2.2: Syarat Maslahah Mursalah agar Bisa Diterima

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun