Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak
NIM : 43221010107Â
Nama : Al FiraÂ
Universitas Mercu BuanaÂ
Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMBÂ
Apa saja pencegahan korupsi?
Korupsi adalah suatu bentuk penipuan, suatu tindakan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sendiri dengan melanggar hukum dan merugikan orang lain (fraud menurut Black Law Dictionary, Bryan Garner 2004).
Di Indonesia, korupsi mengacu pada keuangan pemerintah yang melibatkan peran pemerintah dan swasta yang melibatkan pejabat pemerintah, direktur dan karyawan perusahaan, serta pelaku ekonomi swasta. Oleh karena itu korupsi adalah penipuan tidak hanya untuk individu tetapi juga untuk bisnis yang sangat menguntungkan. Risiko yang muncul ketika perusahaan melakukan kecurangan atau korupsi tidak hanya risiko finansial, tetapi juga kehilangan kepercayaan, kerusakan reputasi, dan risiko hukum.Â
Dokpri