Mohon tunggu...
Alfina Rahmawati Sugito
Alfina Rahmawati Sugito Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Malang

Hidup ini memang fiksi. Seringkali hanya imajinasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Sih Itu Konstitusi Negara dan Seberapa Penting Konstitusi dalam Suatu Negara?

8 November 2020   20:49 Diperbarui: 8 November 2020   21:29 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamualaikum sobat, di sini saya akan membahas mengenai Konstitusi Negara. Kalian sudah pada tau belum sih apa itu Konstitusi Negara dan apa fungsi Konstitusi negara?. Hmmb...pasti dari sebagian kalian sudah pada mengerti apa itu Konstitusi Negara, tapi pasti ada juga yang masih belum mengerti dan belum paham mengenai Konstitusi Negara. Nah di sini saya akan membahas apa itu Konstitusi Negara.

Pengertian Konstitusi sendiri menurut para ahli berbeda-beda dan arti dari konstitusu pun luas, namun memiliki suatu inti yang sama. Di sini saya ambil tiga pengertian konstitusi menurut para ahli. Yang pertama menurut  Elizabeth. C. Wade yang mengartikan Konstitusi merupakan naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negeri dan menentukan pokok-pokok panduan kerja badan tersebut. Yang kedua menurut Richard S. Kay mengartikan Konstitusi ialah pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan masa masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan situasi yang dapat memupuk rasa aman sebab adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah diharuskan lebih awal. Yang ketiga menurut Miriam Budiarjo mengartiakan bahwa Konstitusi merupakan piagam yang menyatakan tentang cita-cita sebuah bangsa dan dasar organisasi salah satu bangsa. Di dalamnya berisi penjuru peraturan pokok dan primer yang berhubungan dengan pembagian kekuasaan, cita-cita negara, ideologi negara, undang-undang, kedaulatan pasal politi, ekonomi dan yang lain sebagainya. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). Konstitusi juga dapat diartikan sebagai undang-undang dasar suatu negara. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa konstitusi adalah sebuah hukum dasar negara sebagai media untuk terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga negara.

Di Indonesia tidak dipungkiri lagi bahwa konstutusi mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat fundamental dan kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bermegara. Karena konstitusi sendiri menjadi tolak ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh dengan fakta sejarah perjuangan para pahlawannya. Dalam konteks ini, konstitusi-konstitusi tentang perubahan Undang Undang Dasar Negara RI tahun 1945 menyimpulkan bahwa kedudukan dan fungsi konstitusi adalah sebagai berikut:

  • Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan , kebudayaan, ekonomi, kesejahteraan dan aspek fundamental yang menjadi tujuan Negara.
  • Konstitusi sebagai piagam kelahiran Negara baru. Hal ini juga merupakan bukti adanya pengakuan masyarakat internasional, termasuk untuk menjadi anggota PBB, karena itu, sikap kepatuhan suatu Negara terhadap hukum internasional ditandai dengan adanya ratifikasi terhadap perjanjian-perjanjian Internasional.
  • Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi. Kontstitusi mengatur maksud dan tujuan terbentuknya suatu Negara dengan sistem administrasinya.
  • Konstitusi sebagai idntitas nasional dan lambang persatuan. Konstitusi  menjadi suatu sarana untuk memperlihatkan berbagai nilai dan norma suatu bangsa dan Negara.
  • Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaaan, mengendalikan perkembangan dan situasi politik yang selalu beruba, serta berupaya untuk menghindarkan penyalahgunaan kekuasaan.
  • Konstitusi sebagai pelindung Hak Asasi Manusia  dan kebebasan warga Negara.

Sebagai suatu dasar dalam berperilaku yang digunakan untuk berbangsa dan bernegara, konstitusi juga mempunyai beberapa nilai berupa :

1. Nilai semantik dimana suatu konstitusi hanya berlaku untuk kepentingan penguasa saja. Dalam melakukan suatu memobilisasi kekuasaan, penguasa akan menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan suatu kekuasaan politik.

2. Nilai normatif dimana suatu konstitusi bisa diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi tidak hanya digunakan dalam artian hukum atau legal saja, namun juga secara nyata berlaku dalam masyarakat secara efektif serta dapat dilaksanakan secara murni dan juga konsekuen.

3. Nilai nominal dimana suatu konstitusi menurut hukum dapat berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan tersebut disebabkan karena adanya pasal tertentu yang tidak seluruh pasalnya yang terdapat dalam konstitusi dapat berlaku bagi wilayah negara.

Dari penjelasan di atas kita mengerti bahwa konstitusi sangatlah berperan penting dalam suatu negara, dan pasti setiap negara terdapat konstitusi yang memuat aturan dasar dan tujuan negara tersebut, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk negara. Konstitusi sendiri merupakan suatu benteng untuk mencegah suatu kekacauan negara dan untuk membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara. Jadi dengan begitu nantinya tidak akan ada suatu tindakan sewenang-wenang dari orang-orang yang memiliki kekuasaan dalam ketatanegaraan.

Semoga dari penjelasan di atas dapat bermanfaat ya, Terimakasih :)

SUMBER ARTIKEL

https://www.dosenpendidikan.co.id/konstitusi-adalah/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun