Mohon tunggu...
Andin Alfigenk AnsyarullahNaim
Andin Alfigenk AnsyarullahNaim Mohon Tunggu... Administrasi - biasa saja

orang biasa saja, biasa saja,,,

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penghulu dan KUA sebagai Penegak Syariah dalam Negara

28 Januari 2020   13:55 Diperbarui: 28 Januari 2020   14:12 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kangope.wordpress.com

Penghulu dan KUA Sebagai Penegak Syariah dalam Negara

Oleh: Andin Alfianoor Ansyarullah Naim

Sampai tulisan ini di publis saya belum menemukan judul yang mirip atau pembahasan yang sama dengan tulisan saya ini didunia maya, mudah-mudahan ini menjadi awal kebaikan bagi kita semua.

Perdebatan mengenai wacana keislaman dalam negara kita Republik Indonesia memang selalu hangat dan sepertinya belum akan cepat mereda, sudah sedari awal berdirinya negara ini ada tuntutan kuat dari kalangan islam agar implementasi prinsip-prinsip Agama islam atau syariah islam bisa dengan tegas diakomodir oleh negara, khususnya dalam undang-undang dasar, sebagai kompensasi logis  untuk muslim sebagai manyoritas dan sejarah komunitas muslim yang banyak menggerakkan perlawanan kepada kolonial belanda selama berabad-abad diseluruh nusantara.

begitu krusialnya masalah agama sehingga negara tidak begitu saja lepas tangan (seperti kebanyakan negara modern yang memilih sekuler) dan memilih untuk tetap memberikan campur tangannya dengan mendirikan kementerian Agama sebagai rumah bersama dan jalan tengah untuk mengakomodir dan mengkomunikasikan seluruh agama di indonesia.

Demikianlah, Republik indonesia tidak benar-benar sekuler dan dalam perjalanannya dapat memberikan bukti bahwa pilihannya tersebut merupakan pilihan tepat dan terbaik sehingga sampai hari ini negara tetap bisa merentangkan teras rumahnya untuk berbicara dalam wacana-wanaca keagamaan bagi seluruh agama di indonesia.

Untuk umat islam diberikan banyak kelebihan dan keutamaan di dalam kementerian agama, beberapa Undang-undang dilahirkan seperti undang-undang perkawinaan dan undang-undang wakaf yang mengakomodir sangat banyak syariah Islam, selain itu berbagai bidang Islam lainnya juga masuk ruangan kementerina Agama, seperti pendidikan Islam dari madrasyah tingkat bawah hingga atas, pesantren dan perguruan tinggi dan sebagainya.

Namun tuntutan penegakan syariah islam di indonesia pada dasarnya masih kuat, berbagai kelompok tetap memberikan tekanan baik dari kelompok tradisional, modern bahkan radikal yang berkampanye secara multinasional yang juga merayapi negara kita.

Begitu pula sebaliknya, kelompok penentang penegakan syariah islam pun juga menguat sebagai konsekwensi perkembangan ekonomi dan sosial yang mengglobal, hingga kadang terjadi gesekan-gesekan dan pertarungan wacara dan opini antara pendukung dan yang menolak syariah islam yang berpotensi memecah bangsa dan negara. Isu-isu agama menjadi isu yang sangat laku khususnya dalam pemilu dan pilpres sebagai puncak demokrasi kita, hal-hal diatas bisa menjadi barometer akan masih belum tuntasnya atau belum kuatnya pemerintah memberikan wadah untuk tuntutan umat islam meskipun disatu sisi telah diberikan ruang yang lebar untuk umat islam dikementerian agama.

Penulis menilai ketidaktuntasan dan tidak kuatnya pemerintah memberikan wadah kepada umat islam merupakan salah satu alasan mengapa gelombang tuntutan penegakan syariah ini terus menguat dalam wacana dan diskursus kita hari ini.

Indonesia hampir mustahil untuk di sekulerkan melihat adanya kenyataan nilai-nilai syariah islam menjadi bagian utama kehidupan sebagian besar masyarakat kita , sebaliknya pula akan sangat kesulitan untuk  dijadikan negara islam , melihat beragamnya agama dan budaya dan betapa luasnya  geografis yang berpulau-pulau, hal ini juga telah disadari oleh pemerintah kolonial belanda sebelum negara Republik Indonesia ini merdeka dan berdiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun