Mohon tunggu...
Andin Alfigenk AnsyarullahNaim
Andin Alfigenk AnsyarullahNaim Mohon Tunggu... Administrasi - biasa saja

orang biasa saja, biasa saja,,,

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tentang Kantor Urusan Agama (KUA)

3 September 2019   00:42 Diperbarui: 3 September 2019   00:56 1380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada dasarnya tulisan ini adalah sebuah usaha untuk memperkenalkan KUA agar masyarakat mungkin bisa menilai KUA lebih adil.

Mari kita mulai dengan sedikit gambaran sejarah KUA

Pelembagaan pernikahan sudah ekses semenjak jaman kolonial dengan adanya jabatan penghulu yang umumnya ada di pulau jawa, pelembagaan pernikahan tersebut dikemudian hari berubah nama menjadi  KUA, pelembagaan pencatatan pernikahan hadir untuk mengakomodir sistem pernikahan umat islam yang memang berbeda dengan sistem sekuler kolonial.

Saat itu operasional KUA dijalankan berdasarkan sumbangan atau pungutan kepada si pengantin atau yang berhajat terhadap pernikahan tersebut.

Tapi pungutan itu bukanlah  korupsi, karena diwaktu itu memang begitu aturannya.

Diluar pulau jawa, KUA dibentuk  sebagai rasionalisasi dalam bernegara, meski disetiap daerah mempunyai sistem-sistem lembaga formal agama islam yang berbeda beda sesuai dengan kerajaan masing-masing yang dahulu dominan.

bagi saya KUA adalah lembaga unik, dimana KUA merupakan sebuah lembaga yang berusaha menegakkan aturan pernikahan secara syariah islam sehingga pernikahan diusahakan sah menurut aturan aturan fiqh islam, dan kemudian KUA juga diharuskan untuk mencatatkan pernikahan dalam dokument negara sesuai peraturan yang ada.

Tapi tugas KUA bukan hanya sekedar masalah pernikahan saja, banyak hal mengenai keagamaan islam yang mana posisi KUA mempunyai peran penting juga, seperti misalnya masalah wakaf dan sebagainya, Bagi saya KUA bisa dikatakan sebagai penegak Syariah islam.

Sayangnya saat ini KUA lebih dominan hanya dinilai sebagai lembaga pencatatan pernikahan saja, yang akhirnya seolah menghilangkan sisi-sisi agamis sakralitas dalam pernikahan. Banyak yang tak sadar bahwa pernikahan sebenarnya adalah ibadah, itu, pencatatan pernikahan adalah hal berikutnya sahaja yang diwajibkan oleh negara.

Salah satu harapan dalam pernikahan adalah mendapatkan pahala dan keberkahannya, itu lah mengapa pernikahan sebaiknya di umumkan bukan dengan diam-diam (rahasia) dan itulah juga mengapa walimah pernikahan diselenggarakan dengan meriah, mengundang seluruh kampung dan kerabat untuk hadir, kita memberi makan banyak para undangan yang hadir dengan makanan terbaik, ter-enak,mahal  dan sebagainya yang pada dasarnya berharap berbagi kebahagian, doa dan harapan keberkahan pada rumah tangga bagi si pengantin, semua ini sesuai dengan doa nabi yang mendoakan keberkahan kepada pengantin baru.

Dengan walimah pernikahan yang meriah itu maka terasa sangat utama yang seolah terutama meminta keberkahan kepada penghulu yang biasanya membacakan khutbah nikah, melaksanakan ijab kabul dan membacakan doa, berharap keihklasan hati penghulu dan doanya untuk keberkahan, sebagian memberikan hadiah bermacam rupa, baik makanan dan sebagainya dan mungkin termasuk uang untuk menyenangkan hati penghulu yang datang meluangkan waktunya untuk pernikahan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun