Mohon tunggu...
Alfiena Sahriya
Alfiena Sahriya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN KHAS Jember

Mahasiswa UIN KHAS Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bergesernya Kedaulatan Rakyat Menjadi Sekadar Kedaulatan Hukum

16 Oktober 2021   14:10 Diperbarui: 16 Oktober 2021   14:49 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Suatu negara memiliki sebuah kedaulatan, negara dapat saja lahir tetapi belum tentu negara tersebut memiliki kedaulatan. Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara yang dimana kekuasaan tinggi tersebut digunakan untuk melakukan semua kegiatan sesuai kepentingan negara, tetapi tidak bertentangan dengan hukum yang ada. Negara Indonesia menganut sistem kedaulatan rakyat, dimana di Indonesia rakyat yang berdaulat dan memiliki kekuasaan tertinggi dan suara rakyatlah yang menjadi hukum tertinggi. Kehendak rakyat menjadi satu-satunya sumber kekuasaan bagi pemerintah Indonesia. Hal ini telah difikirkan matang dan jauh-jauh hari oleh the founding father negara.

Kedaulatan rakyat yang dianut oleh Indonesia adalah kedaulatan Pancasila, di dalam kedaulatan tersebut terdapat budaya dan esensi dasar yang terbentuk dari nilai-nilai demokrasi kultur bangsa Indonesia. Demokrasi kultur tersebut lahir dari suku-suku bangsa terdahulu yang melahirkan nilai-nilai Pancasila. Kedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila, berisi dua asas, yakni asas kerakyatan dan asas musyawarah. Asas kerakyatan merupakan asas kesadasaran cinta rakyat dan manunggal cita-cita rakyat. Sedangkan asas musyawarah adalah asas yang memperhatikan dan mengutamakan aspirasi rakyat untuk mencapai mufakat. Dalam kedaulatan ini salah satu cita-cita negara yakni melahirkan kesejahteraan sosial bagi selurh rakyat, untuk menciptakan hal ini diperlukannya tertib hukum dalam suatu negara. Tertib hukum akan tercipta jika suatu negara menganut teori kedaulatan hukum. Oleh karena itu, Indonesia mendasarkan sistem pemerintahannya pada hukum dan tidak bersifat absolut. Yang dimaksud disini, Indonesia dalam kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang ada dalam negara.

Kedaulatan rakyat telah diatur dalam Pembukaan UUD 1945, berisi tentang kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila berarti adanya batasan kedaulatan rakyat secara sosio filosofis, dan tidak semata-mata pembatasan hukum normatif. Justru karena inilah terjadi degadrasi dan kemrosotan makna karena kedaulatan rakyat hanya ditafsirkan sebagai kedaultan rakyat yang dibatasi norma hukum dan Batang Tubuh UUD 1945. Hal ini menyebabkan kedaulatan rakyat terpresentasi oleh hukum yang menjadikan kedaulatan ini menjadi instrument diam bukan organ yang hidup.

Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan, bagaimana untuk mengatasi kekeliruan penafsiran tersebut? Bagaimana jika di dalam negara kedaulatan rakyat bergeser menjadi sekedar kedaulatan hukum?. Kita bisa menyimpulkan bahwasannya negara yang hanya berlandaskan kedaulatan hukum maka negara tersebut akan dikuasai oleh aparat-aparat negara yang tidak bertanggung jawab yang akan mengabaikan hak-hak rakyatnya. Padahal rakyatlah yang menjadi unsur penting dalam berdirinya suatu negara. Jika Indonesia hanya menjalankan satu kedaulatan yakni kedaulatan hukum saja maka akan terjadi ketidakseimbangan dalam sistem tatanegaranya. Walaupun dalam hal ini kedaulatan hukum diperlukan untuk menumbuhkan kesadaran hukum kepada rakyat Indonesia tetap saja kedaulatan rakyat juga diperlukan dalam sistem tatanegaranya.

Lalu bagaimana cara agar kedaulatan rakyat tidak bergeser, maka perlunya dimanifestasikan kehendak rakyat dengan melalui proses yang transparansi dan akuntable khususnya dalam struktur dan kekuasaan kelembagaan negara. Agar kedaulatan rakyat ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme sistem yang tertata sehingga tidak terjadi kontradiktif dengan tujuan dan cita-cita negara. Sehingga dengan hal ini dapat terpelihara dan teratur konstitusi dalam pemberian rambu-rambu pembatasan kekuasaan negara. Konstitusipun dapat mengontrol kekuasaan negara satu dengan kekuasaan cabang lainnya. Prinsip hubungan ini dikenal sebagai pemisahan kekuasaan negara (Triac Politica).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun