Batu - Pilkada Walikota Batu (15/2) baru saja selesai dan berhasil memenangkan satu pasangan calon yaitu Dewanti Rumpoko - Punjul Santoso dengan jumlah suara 51,75%. Keberhasilan Paslon ini tidak luput dari nama besar yang disandang oleh Dewanti yaitu sebagai istri dari Eddy Rumpoko, Walikota Batu periode sebelumnya. Hal ini mengingatkan kita pada permasalahan yang sama dilanda oleh Pemerintahan Banten dan Klaten, yaitu adanya indikasi politik dinasti.
Tidak sedikit pemerintahan di Indonesia yang menerapkan politik dinasti dan tak dapat dipungkiri dengan adanya politik dinasti maka pintu Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme pun semakin terbuka lebar. Akan tetapi kita juga tidak bisa melakukan jugding dan labeling tersebut secara seenaknya. Menurut Tri Hendra Wahyudi selaku Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya, kita tidak bisa menyimpulkan politik dinasti hanya dengan adanya relasi biologis dari penguasa sebelumnya.
“Adanya politik dinasti harus dilihat dari banyak aspek misalnya aspek bisnis kemudian relasi politik dalam birokrasi dan lain sebagainya. Jika kita melihat Dewanti Rumpoko itu hanya sebagai istri dan itu kemudian mencerminkan politik dinasti penilaian kita masih serampangan.” Ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa perlu adanya analisis yang mendalam untuk menyatakan seseorang terindikasi melakukan politik dinasti.
“Tapi kalau kemudian kita melakukan analisis secara mendalam misalnya dibalik Dewanti Rumpoko ini ada jejaring bisnis yang dibangun oleh Eddy Rumpoko dan melakukan penguatan dijajaran birokrasi kemudian ada hal lain diluar itu yang menegaskan bahwa Eddy Rumpoko masih menjadi figur yang kuat di batu misalnya baru kita dapat menyebut itu sebagai politik dinasti.” Tambahnya.
Politik dinasti sendiri telah banyak mendapat sorotan dari berbagai kalangan baik elite politik maupun pemerintah pusat. Sebelumnya, dalam Pasal 7 huruf r Undang Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota terkait syarat yang melarang bakal calon kepala daerah memiliki hubungan darah/perkawinan dengan petahana menuai berbagai konflik dalam masyarakat. Pasal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 UUD 1945.
“Tidak ada aturan dalam Undang Undang menganai politik dinasti. Kemarin ada upaya untuk meminta MK melarang istri atau anak petahana untuk mecalonkan diri, tapi bagi saya itu malah melanggar hak asasi manusia. Karena setiap orang pada dasarnya dijamin haknya untuk memilih dan dipilih secara demokratis” Tutup Wahyudi.