Disusun oleh:Â
Alfian talu popo
COVID-19 dinyatakan sebagai pandemi dunia oleh WHO dan ditetapkan Pemerintah sebagai bencana non alam  berupa wabah penyakit yang perlu dilakukan langkah-langkah penanggulangan terpadu termasuk keterlibatan seluruh komponen masyarakat.Â
Dalam upaya pencegahan penularan covid-19 Pemerintah telah melakukan berbagai upaya pencegahan termasuk dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2020 (Covid-19), namun Virus Corona masih menghantui bangsa Indonesia. Mencermati hal itu, Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat telah melakukan pertemuan online dengan Promkes daerah untuk membahas Kegiatan Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19.
CARA PENGCEGAHAN COVID-19
1. Cuci tangan pakai sabun  dengan air mengalir  atau gunakan hand sanitizer
2. Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut dengan tangan yang belum di cuci
3. Hindari interaksi fisik dekat dengan orang  yang memiliki gejala sakit
4. Menerapkan etika batuk dan bersin
5. Memakai maskerÂ
6. Tetap di rumah dan  menjaga jarak sosial/fisik (social distancing)