3. Untuk sementara dinas luar kantor sangat dibatasi.
Karyawan tidak boleh melakukan perjalanan dinas luar keluar kantor kecuali untuk hal-hal yang sangat mendesak. Itupun izinnya sampai harus ke level direktur utama.Â
Sekembalinya dari dinas luar pun karyawan akan dikarantina selama lima hari dan melaksanakan rapid test. Untuk semua meeting yang masih bisa dilakukan secara daring via Zoom Meeting lebih baik dilakukan secara daring.
4. Tamu yang datang harus menunjukkan hasil rapid test.
Minimal rapid test harus dibawa apabila ada tamu berkunjung. Ini untuk mencegah potensi penularan orang luar.
5. Semua karyawan tidak diperbolehkan pulang kampung.
Dengan adanya sistem work from home, dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh sebagian karyawan untuk pulang kampung. Maka untuk menyiasati hal tersebut, diberlakukan aturan bahwa setiap karyawan yang melaksanakan WFH harus mengirimkan live location WA kepada atasannya masing-masing.Â
Tujuannya agar karyawan tidak pulang kampung untuk sementara waktu. Jangan coba-coba nekat jika tidak ingin gaji akhir bulan dipotong.
6. Tidak boleh menaiki kendaraan umum.
Seluruh karyawan tidak diperkenankan menggunakan kendaraan umum untuk berangkat dan pulang kantor. Ini untuk menghindari klaster kendaraan umum yang sekarang sedang marak terjadi.
Itulah tadi beberapa contoh penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat oleh perusahaan. Tak hanya di tempat kami saja, secara umum di seluruh kawasan industri di Tangerang melakukan penerapan serupa. Pada intinya sebenarnya industri sangat mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.Â