Mohon tunggu...
alfeus Jebabun
alfeus Jebabun Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara

Alfeus Jebabun, Advokat (Pengacara), memiliki keahlian dalam bidang Hukum Administrasi Negara. Alfeus bisa dihubungi melalui email alfeus.jebabun@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Akhibat Hukum Kreditur Tidak Memiliki Sertifikat Fidusia

15 April 2021   19:16 Diperbarui: 15 April 2021   19:24 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seorang teman yang berprofesi sebagai marketing pernah bertanya kepada saya: apa akibat hukumnya kalau kreditur tidak memiliki sertifikat fidusia atau sertifikat hak tanggungan? Saya berusaha menjawabnya sependek pengetahuan saya.

Banyak ditemui di lapangan, para kreditur lalai mendaftarkan akad kreditnya sesuai aturan. Ada berbagai alasan mengapa mereka tidak mengurusnya, mulai dari percaya sama konsumen sampai dengan takut atau tidak mau mengeluarkan uang lebih untuk membayar jasa notaris. Masuk akal. Misalnya, saat mereka membiayai pembelian motor, sayang saja kalau mereka harus mengeluarkan uang lagi untuk pergi ke notaris dan mendaftarkan perjanjian fidusia kementerian hukum dan HAM, padahal belum tentu konsumennya akan gagal bayar.

Kalau dipikir, menurut saya, lebih aman mendaftarkan fidusia daripada belakangan buang uang cukup besar untuk menagih kredit gagal. Banyak hal yang akan dibayar. Uang didapat kadang tidak sebanding dengan uang yang dikeluarkan. Belum lagi melanggar hukum karena menggunakan jasa dept collector.

 Apa manfaatnya pendaftaran fidusia atau tanggungan? Sebelum saya jawab, pertama-tama perlu diulas definisi fidusia. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Benda-benda yang dapat menjadi objek perjanjian fidusia adalah benda bergerak, baik berwujud atau tidak berwujud maupun benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan

Jaminan Fidusia mengandung asas preferensi artinya kreditur penerima fidusia berkedudukan sebagai kreditur yang diutamakan dari kreditur lainnya (asas droit de preference). Selain itu, dalam jaminan fidusia, melekat asas bahwa Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada (asas droit de suite atau zaaksgevolg) serta asas bahwa Jaminan Fidusia adalah asesoritas yang artinya Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (Pasal 4 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia).

Jaminan Fidusia juga mengandung syarat publisitas yang bersifat mutlak atau absolut yang artinya bahwa Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat eksekutorial karena adanya irah-irah "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" dalam sertifikat jaminan fidusia. Dengan adanya irah-irah tersebut dalam sertifikat jaminan fidusia, maka jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Artinya, apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia (kreditor) mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri. Kreditor tidak perlu bersengketa ke pengadilan terlebih dahulu.

Namun, agar jaminan tersebut dapat langsung dieksekusi tanpa mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Pengadilan, pembebanan benda dengan jaminan fidusia harus dengan akta notaris, dan wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

Konsekuensi Tidak Ada Sertifikat Jaminan Fidusia

Salah satu fungsi sertifikat jaminan fidusia adalah untuk kepentingan eksekusi. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, Sertifikat Jaminan Fidusia memiliki kedudukan yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya sertifikat, Kreditor dapat langsung melakukan eksekusi terhadap harta atau benda yang dijaminkan, tanpa melalui proses sengketa ke pengadilan, bahkan tanpa melalui pengajuan permohonan eksekusi terlebih dahulu ke pengadilan sebagaimana diatur melalui Pasal 196 HIR atau Pasal 208 RBG. Sebaliknya, apabila perjanjian Jaminan Fidusia tidak didaftarkan, maka jaminan tersebut tidak dapat langsung dilakukan eksekusi jika debitur melakukan cedera janji (wanprestasi).

Lantas, apa solusinya kalau perjanjian fidusia belum didaftarkan? Jaminan Fidusia yang tidak didaftarkan, hanya dapat dilakukan eksekusi setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, kreditor harus mengajukan gugatan terlebih dahulu ke pengadilan. Apabila menang, dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, Kreditor selanjutnya mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun