Mohon tunggu...
Alfath Fathir
Alfath Fathir Mohon Tunggu... -

Bachelor of Law who concern about law enforcement & stand up to actualize the equality before the law and justice for all.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Mengandung 11 Jenis Kuman, Pemprov DKI Harus Larang Konsumsi Daging Anjing

22 November 2015   13:11 Diperbarui: 22 November 2015   13:11 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai sumber energi untuk melakukan aktivitas, daging merupakan protein hewani yang harus dicukupkan pada asupan gizi sehari-hari. Selain mengandung protein tinggi yang berfungsi sebagai pembentuk otot dan massa tulang serta berfungsi sebagai anti-bodi alami pada tubuh, daging juga mengandung beberapa unsur penting lainnya yang dibutuhkan oleh tubuh manusia, seperti zat besi, lemak, vitamin A, B, dan C. Daging sapi dan ayam adalah dua jenis daging yang secara utuh kaya akan zat-zat tersebut. Namun, apakah semua jenis daging hewan memiliki manfaat yang sama dengan kedua jenis daging itu? 

Meskipun bukan merupakan berita utama pada pemberitaan media, akan tetapi belum lama ini Warga Jakarta sedikit dihebohkan dengan kabar mengenai melonjaknya permintaan anjing dari luar daerah, khususnya dari jawa barat. Jika meningkatnya permintaan terhadap anjing sebagai hewan peliharaan, tentu tidak akan menarik perhatian warga masyarakat, bahkan Pemrov DKI dalam waktu dekat akan melakukan tes rabies terhadap semua anjing yang didatangkan dari luar ibu kota, guna "melindungi" konsumen daging anjing.

Ternyata, kini anjing tak hanya dijadikan sebagai hewan kesayangan semata, tetapi beberapa rumah makan di suatu daerah tertentu di Kawasan Jakarta, ternyata rutin memasok anjing dari luar daerah untuk dijadikan santapan bagi pelanggan setia mereka.

Lalu bagaimana kandungan gizi yang terdapat pada daging hewan mamalia tersebut dan dampak bagi manusia yang mengonsumsinya. Menurut laman detik.com yang dilansir dari Skdogcatcampaign (18/08/2014), pada tahun 2011 di Korea Selatan pernah dilakukan penelitian terhadap daging anjing. Dari 17 sampel daging anjing yang diuji oleh Seoul Health Environmental  Research Center, terdapat 7 sampel yang mengandung 6 jenis kuman biasa, 4 jenis kuman usus besar (colon bacillus) dan 1 jenis kuman stafilokokus kuning yang jumlahnya diatas batas normal.

Selain itu, daging anjing juga dapat menjadi perantara penularan penyakit yang dapat mengancam kesehatan tubuh seperti kolera, trikinelonesis, dan rabies. 

Sama halnya dengan kucing, anjing juga dikenal sebagai hewan peliharaan yang dapat berfungsi juga sebagai penjaga rumah atau sekedar menjadi hewan kesayangan bagi pemiliknya. Bahkan menurut tayangan televisi On The Spot, sejumlah penelitian pernah menyatakan bahwa kedua hewan tersebut dapat menjadi pengobat stres dan sarana yang dapat digunakan sebagai alat penyembuhan bagi anak pengidap autisme.

Dari berbagai fungsi dan kegunaan tersebut, harus kita sadari bahwa pada dasarnya mereka diciptakan oleh Tuhan bukan sebagai hewan konsumsi atau hewan ternak. Bahkan, jika dikonsumsi akan mendatangkan dampak negatif bagi tubuh manusia.

Hal itulah yang harusnya menjadi pertimbangan Gubernur DKI dalam menyikapi maraknya konsumsi daging anjing belakangan ini. Alasan beliau yang menyatakan bahwa tidak ada larangan dari adat istiadat atau agama (selain islam), yang melarang konsumsi daging anjing juga tidak tepat. 

Sama halnya dengan narkotika, dahulu zat adiktif ini belum dikenal dan tidak ada suatu ketentuan agama yang melarangnya. Akan tetapi, karena terbukti memiliki dampak negatif dan terdapat efek kecanduan, maka Negara memutuskan untuk melarang penggunaannya bagi siapapun. Pelarangan tersebut merupakan wujud kepedulian dari Pemerintah terhadap warga masyarakatnya agar terbebas dari segala ancaman, termasuk ancaman kesehatan dan penyakit.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun