Halo sahabat membaca! Pasti kalian sudah tau bukan bahaya dari judi dan minum minuman keras? oleh karena itu Allah melarang hambanya untuk melakukan perbuatan keji yang disebutkan itu karena akan berdampak pada kepribadian seseorang. Ayat-ayat dalam Al-Quran secara tegas melarang khamr dan maisir (judi) karena di dalamnya terdapat kerusakan besar, berbagai macam keburukan, serta dosa-dosa yang timbul.
Seperti pada hal nya Allah berfirman pada surat Al- Baqarah ayat 219
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ
Dalam penafsiran ayat diatas diceritakan jika ada sekelompok orang yang berkata padaRasul kita semua tentang khamar dan judi (manfaat dan bahaya keduanya)
Lalu sobat, nabi muhammad pun menjawab dengan sabdanya
قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ
Dalam ayat ini Rasul menjelaskan jika keduanya itu ( khamar dan judi) terdapat dosa besar dan beberapa manfaat sobat, akan tetapi dosanya lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya. Oleh karena itu perbuatan keduanya sangat tidak disukai oleh Allah karena dapat merubah perilaku seseorang.
Oh iya sobat membaca , Menurut mayoritas ulama, yang dimaksud dengan khamar adalah segala jenis minuman yang dapat menyebabkan mabuk, terlepas dari bahan pembuatannya. Oleh karena itu, setiap minuman yang memabukkan, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, hukumnya haram. Para ahli kesehatan, baik di masa lalu maupun sekarang, sepakat bahwa khamar membawa banyak dampak buruk. Allah tidak mungkin melarang sesuatu kecuali jika hal tersebut membahayakan manusia.
Telah terbukti bahwa khamar merusak kesehatan, melemahkan akal, sistem saraf, serta dapat menghancurkan harta dan keluarga. Minuman ini memiliki efek yang mirip dengan zat adiktif seperti narkotika dan obat-obatan terlarang, yang menyebabkan ketergantungan. Orang yang sudah kecanduan khamar rela mengorbankan harta sebanyak apa pun demi mendapatkannya. Akibatnya, konsumsi khamar menimbulkan gangguan sosial, perkelahian, permusuhan, hingga kerusakan rumah tangga dan lingkungan sekitar. Kecanduan khamar juga erat kaitannya dengan berbagai tindakan maksiat dan kriminalitas. Orang yang mabuk sering kali hilang rasa malu dan mudah terjerumus ke dalam perzinaan, khususnya di tempat-tempat hiburan malam seperti bar dan klub malam. Bahkan, jika perzinaan dan minuman keras terjadi bersamaan, dampaknya semakin parah: bukan hanya pemborosan dan pelampiasan nafsu, tapi juga penyebaran penyakit menular seksual, lahirnya anak-anak tanpa status hukum yang jelas, bahkan pembunuhan bayi tak berdosa. Ini adalah tindakan keji yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan.
Sebagaimana khamar, judi juga diharamkan oleh Allah karena bahayanya jauh lebih besar daripada manfaatnya. Judi mencakup segala bentuk permainan yang melibatkan taruhan, di mana pihak yang kalah harus memberikan sesuatu kepada pihak yang menang, baik berupa uang, barang, atau lainnya. Dampak negatif dari berjudi sama besarnya dengan minum khamar. Judi dapat memicu permusuhan, pertengkaran, bahkan pembunuhan, dan hal ini telah terjadi sejak zaman dahulu. Di tempat-tempat yang marak perjudian, konflik, kekerasan, dan kejahatan kerap muncul. Para penjudi sering bertindak nekat ketika kalah, seperti mencuri, merampok, atau bahkan bunuh diri.
Judi adalah aktivitas berbahaya yang dapat mengubah pribadi seseorang dari baik menjadi buruk. Ia menjadi malas beribadah, jauh dari mengingat Allah, emosional, tubuhnya lemah, dan wajahnya pucat. Akhlaknya rusak, enggan bekerja secara halal, dan terus berharap keberuntungan semata. Dalam sejarah, tidak ada satu pun orang yang menjadi kaya raya karena berjudi.