Mohon tunggu...
Alex Tampubolon
Alex Tampubolon Mohon Tunggu... -

Seorang yang selalu mengatakan yang benar adalah benar yang salah adalah salah.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

COB, Membuka Peluang Asuransi Swasta Bersinergi dengan BPJS Kesehatan

9 Mei 2014   23:46 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:40 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Sejak diberlakukannya skema COB atau Coordination of Benefit oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, banyak diantara perusahaan asuransi swasta ramai-ramai yang ikut bersinergi dengan BPJS  dan kemudian mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Perusahaan asuransi swasta yang siap dan telah menjalankan mekanisme CoB diantaranya adalah  PT Inhealth, PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Mitra Maparya, PT Asuransi Tugu Mandiri, PT Asuransi AXA Mandiri Financial Service serta PT Asuransi AXA Financial Indonesia.

Menurut Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur bahwa dengan adanya mekanisme COB ini dapat  memberikan peluang bagi asuransi komersial. Dalam hal ini BPJS kesehatan merupakan penjamin utama dalam memberikan benefit yang luas, dan dapat juga dilakukan pada pelayanan fasilitas kesehatan yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Perlu kita ketahui bahwa CoB atau atau Coordination of Benefit adalah merupakan suatu proses dimana ada dua atau lebih penanggung (payer) yang akan menanggung orang yang sama untuk benefit asuransi kesehatan yang sama. Dengan mekanisme ini, peserta asuransi bisa mendapatkan benefit lain yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, pada khususnya dalam pelayanan non-medis seperti naik kelas perawatan. Selain daripada itu, peserta juga akan mendapatkan perawatan lanjutan eksklusif dan bisa berobat ke rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam keadaan darurat. Adapun penerima iuran CoB dibedakan dalam dua kelompok. Pertama, badan usaha atau individu yang membayarkan jaminan kesehatan langsung kepada BPJS Kesehatan dengan menggunakan virtual account masing-masing badan usaha atau individu sebagaimana yang dilakukan. Kedua, perusahaan asuransi swasta yang melakukan CoB dengan BPJS Kesehatan bisa bertindak sebagai pembayar iuran jaminan kesehatan yang diikutkan dalam CoB menggunakan virtual account masing-masing badan usaha atau individu.

Untuk kesehatan tingkat lanjutan apabila ada pelayanan kesehatan diberikan pada fasilitas kesehatan BPJS kesehatan, maka dengan BPJS akan bertindak sebagai pembayar pertama, sementara jika ada pelayanan kesehatan yang diberikan di fasilitas yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka perusahaan asuransi swasta itu dapat mengajukan klaim kepada BPJS Kesehatan.

Pada saat ini sudah ada 20 rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang akan melayani peserta CoB, diantaranya adalah RS Siloam Hospitals Kebon Jeruk, RS Mitra Kemayoran, RS Pondok Indah, RS MMC, RS Pantai Indah Kapuk, dan lain sebagainya.

Kita harapkan untuk kedepan, akan ada lebih banyak perusahaan asuransi swasta dan rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sebab benefit yang diberikan luas dan ruang lingkup kepesertaan BPJS Kesehatan mencakup seluruh masyarakat Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun