Mohon tunggu...
Alex Palit
Alex Palit Mohon Tunggu... Jurnalis - jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Berani Presidential Threshold 0%, Indonesia Hebat!

16 Desember 2021   19:55 Diperbarui: 16 Desember 2021   20:03 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di sini saya tidak ingin mengomentari pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti di Kompleks Parlemen, Jakarta (14/12), yang membahas perihal presidential threshold 20%, yang salah satunya dianggap turut menjadi pemicu polarisasi horisontal.

Ditengah maraknya tebar pesona kandidat calon presiden (capres) untuk mengorbitkan pencitraan elektabilitas jelang pemilihan presiden (Pilpres) mendatang. Justru hal lain tak kalah menarik yang kini banyak mendapat sorotan yaitu mengenai presidential threshold. Di mana dengan pemberlakuan besaran ambang batas presidential threshold 20% untuk bisa mengajukan capres dinilai sebagai bentuk pengebirian demokrasi. Bahkan ada asumsi bahwa pemberlakuan perihal presidential threshold 20% yang dianggap turut menjadi pemicu polarisasi horisontal di tengah masyarakat.

Begitu halnya, pemberlakuan besaran ambang batas presidential threshold 20% untuk bisa mengajukan capres bukan saja dinilai sebagai bentuk pengebirian demokrasi, sekaligus dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, di mana setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Hal ini mengartikan pula, setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai capres.

Sedang di sisi lain muncul penilaian bahwa pemberlakuan presidential threshold 20% tak lain adalah sebagai upaya pelanggengan terhadap oligarki kekuasaan yang bisa menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi.

Merebaknya tuntutan penghapusan pemberlakuan presidential threshold 20% menjadi 0% tak lain adalah memberi peluang dan kesempatan warga negara yang memang memiliki kapabilitas dan elektabilitas untuk diajukan atau maju sebagai capres. Sekaligus memberi peluang bagi munculnya pemimpin alternatif berkompetisi di Pilpres. 

Sebagaimana  Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menegaskan bawah kedaulatan berada di tangan rakyat. Maka makna kata tersebut mengartikan pula bahwa rakyat memiliki hak untuk menentukan dan memilih pemimpinnya sesuai pilihan hati nurani. Dari apa yang tersurat dan tersirat di kedua pasal dan ayat tersebut, manakala ada tuntutan kehendak rakyat munculnya capres alternatif setidaknya hal ini juga harus diapresiasi.

Untuk itu, dengan segala pertimbangan politisnya, kita layak mengapresiasi upaya Ketua KPK Firli Bahuri dalam mengkampanyekan presidential threshold 0%. Kalau sebelumnya slogan KPK #BeraniJujurHebat, semoga kini bertambah dengan:  #BeraniPresidentialThreshold0%IndonesiaHebat. Semoga!

Alex Palit, citizen jurnalis Aliansi Pewarta Independen #SelamatkanIndonesia, pernah bekerja sebagai wartawan di Persda Kompas -- Gramedia. Menulis buku "Nada-Nada Radikal Musik Indonesia", "Ngaji Deling -- Ratu Adil 2021 / 2024", dan "Indonesia Memilih Presiden -- Menerawang Figurisasi Satrio Pinilih Notonegoro Dalam Perspektif Ratu Adil Jayabaya dan Filsuf Raja Platon -- 7 Calon Presiden Indonesia 2021 / 2024" yang segera terbit. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun