* Nafkah Iddah Dikabulkan: Majelis Hakim juga mengabulkan nafkah iddah Ratu Meta. "Nafkah idah itu dalam 3 bulan keseluruhan Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Jadi nafkah idahnya juga dikabulkan oleh Majelis Hakim," terang Machi. Ia menambahkan bahwa hal ini jarang terjadi, terutama bagi pihak penggugat.
 *Nafkah Mantan Istri Ditolak: Adapun yang tidak dikabulkan oleh Hakim adalah mengenai sebagian nafkah untuk mantan istri (Ratu Meta) di luar nafkah iddah.
Kuasa Hukum Masih Menimbang Banding
Machi Ahmad menyatakan bahwa pihaknya masih menimbang-nimbang apakah akan mengajukan banding atau tidak. Hal ini dikarenakan beberapa hal, terutama mengenai nafkah yang dikabulkan hanya sebagian.
"Kami rencananya masih menimbang ya apakah akan banding atau tidak, karena dikarenakan beberapa hal. Hal-hal yang masih menjadi pikiran oleh klien saya mengenai nafkah ya," kata Machi.Â
Ia juga mengaku telah menjelaskan kepada Ratu Meta mengenai pekerjaan mantan suami yang tidak tetap, yang menjadi pertimbangan Hakim tidak mengabulkan nafkah sesuai permintaan awal.
Kasus KDRT Naik Status Tersangka
Selain proses perceraian, Machi Ahmad juga memberikan perkembangan terkait laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diajukan Ratu Meta terhadap Yogi Rinaldi di kepolisian.
"Update juga laporan KDRT sudah naik [status] Tersangka," ungkap Machi Ahmad.Â
Ia menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan tidak akan memengaruhi proses hukum pidana kasus KDRT tersebut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI