Mohon tunggu...
Aldo Theodorus
Aldo Theodorus Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka menulis untuk menambah ilmu

Selanjutnya

Tutup

Money

3 Jenis Bisnis yang Tidak Dapat Menggunakan WhatsApp Business API

10 November 2021   23:55 Diperbarui: 11 November 2021   00:07 626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Anton di Pexels

Penggunaan WhatsApp untuk berbisnis sudah cukup umum ditemukan di Indonesia.

Mulai dari perusahaan bisnis besar hingga UMKM dan bisnis online perseorangan, banyak aktivitas bisnis yang mengandalkan WhatsApp Business sebagai kanal komunikasinya.

Pun, mulai banyak bisnis yang menggunakan layanan WhatsApp Business API seperti WhatsApp Business API Wappin untuk menjalankan usahanya.

Namun, kendati WhatsApp sudah sangat umum digunakan sebagai media berbisnis, ada beberapa jenis bisnis yang tidak diperbolehkan menggunakan WhatsApp untuk berbisnis. Khususnya WhatsApp Business API.

Menariknya lagi, beberapa jenis bisnis yang dilarang ini terkadang bukan jenis industri yang secara eksplisit memang sering dilarang di berbagai platform dan secara hukum, seperti bisnis prostitusi, judi online, dan hal-hal lain yang berbau ilegal.

Bisnis apa sajakah itu?

P2P Lending

P2P lending, yang lebih akrab disapa pinjol atau pinjaman online, adalah salah satu jenis bisnis yang dilarang menggunakan layaan WhatsApp Business API oleh Facebook. Khususnya di Indonesia.

Hal ini bukannya tak beralasan. Di awal-awal WhatsApp Business API mulai marak digunakkan bisnis di Indonesia, sebenarnya P2P termasuk ke dalam kategori yang diperbolehkan.

Namun, dikarenakan ada kasus penyalahgunaan broadcast yang dilakukan oleh oknum pinjol, maka dari itu WhatsApp melarang keras penggunaan API nya untuk bisnis P2P. Ilegal maupun legal.

Pasalnya, ada oknum pinjol yang menggunakan fitur broadcast WhatsApp Business API untuk menyebarkan pesan yang berkonotasi mengancam keamanan dan kenyamanan pengguna WhatsApp, seperti dalam konteks penagihan contohnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun