Islam menempatkan ekosistem hutan sebagai wilayah bebas (al-mubahat) dengan status bumi mati (al-mawat) dalam hutan-hutan liar, serta berstatus bumi pinggiran (marafiq al-balad) dalam hutan yang secara geografis berada di sekitar wilayah pemukiman.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!