Mohon tunggu...
Aldira PutriPaundria
Aldira PutriPaundria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Diponegoro

Merupakan mahasiswa Universitas Diponegoro dengan prodi S1 Ilmu Hukum dan sedang dalam masa pembelajaran peminatan bidang hukum. Segala kasus yang terjadi di masyarakat sangat menarik untuk menjadi suatu bahan diskusi dengan melihat dari kacamata hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyaluran Edukasi Pentingnya Mengerti Hukum Pada Anak di Kelurahan Tinjomoyo oleh Mahasiswa KKN Undip Tim II 2022

11 Agustus 2022   10:00 Diperbarui: 12 Agustus 2022   16:45 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bersama anak-anak SD Tinjomoyo 01

Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana menurut Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Maka dari itu, sudah sepatutnya kita sebagai warga negara Indonesia untuk patuh dan taat kepada hukum yang berlaku, termasuk kepada Pancasila dan UUD NRI 1945.

Seperti yang kita ketahui beberapa bulan ini seringkali kita jumpai berbagai kasus yang terjadi di masyarakat baik dari kalangan anak-anak hingga lanjut usia. Tak dapat dipungkiri bahwa banyak kasus yang terjadi telah melawan perbuatan hukum bahkan hingga mengakibatkan tewasnya seseorang. 

Contoh beberapa kasus yang viral seperti kasus tewasnya Brigadir J, kasus penempakan istri TNI di Semarang, perundungan siswa SD, pelecehan seksual pada anak dan wanita, hingga banyaknya kasus lainnya yang tak henti-hentinya membuat masyarakat semakin khawatir akan keamanan lingkungan dan sekitarnya.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, sudah seharusnya pemerintah dan masyarakat saling membantu dalam pencegahan kasus kriminal agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.  Salah satu yang dapat diterapkan kepada masyarakat adalah bimbingan dari orang tua dan guru kepada anak-anak agar kemudian di masa depan lebih mudah terkontrol. 

Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengenalkan berbagai peraturan hukum yang berlaku sejak dini, yaitu sejak anak-anak duduk di bangku sekolah dasar. Kebiasaan positif yang diterapkan kepada anak-anak akan membuat mereka mengerti segala batasan dalam bertindak, terutama dalam menghadapi lingkungan sekitarnya.

Salah satu guru SD Tinjomoyo 01 penerima Buku UUD 1945
Salah satu guru SD Tinjomoyo 01 penerima Buku UUD 1945

Untuk itu, demi membantu para orang tua dan tenaga pendidik maka Mahasiswa KKN Tim II Undip pada bulan Juli, tepatnya pada 21 Juli 2022 melakukan edukasi secara langsung kepada anak-anak tepatnya di SD Tinjomoyo 01, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Edukasi dilakukan dengan mengenalkan adanya Pancasila dan UUD NRI 1945 sebagai pondasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dibantu dengan guru setempat, para mahasiswa sekaligus membagikan Buku UUD NRI 1945 di SD Tinjomoyo 01 dengan tujuan buku tersebut dapat menjadi bekal bagi anak-anak untuk sekolah dan mengerti pentingnya memahami sebagaimana seharusnya bersikap sebagai seorang warga negara Indonesia. 

Anak-anak di SD Tinjomoyo 01 sangat antusias dalam mengikuti bimbingan dari mahasiswa dan dengan senang menerima pemberian Buku UUD NRI 1945 tersebut. Tidak hanya itu, Buku UUD NRI 1945 juga diberikan kepada para guru setempat yang kemudian akan disalurkan ke bagian Perpustakaan SD Tinjomoyo 01.

Program ini sekaligus menjadi salah satu program monodisiplin yang dilaksanakan di Kelurahan Tinjomoyo yang memiliki visi misi pada pemenuhan SDGs Poin tepatnya pada poin 4 dan 16 mengenai Pendidikan Berkualitas dan Perdamaian, Keadilan, dan Institusi yang Kuat. Sebagaimana program yang telah dilaksanakan dengan harapan seluruh warga negara Indonesia mengerti dan memahami bagaimana berperilaku sesuai aturan hukum serta partisipasi antara masyarakat dan Lembaga hukum demi melakukan pencegahan kasus kriminal lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun