Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RJ Lino, Desakan Kasus Hambalang dan Sikap KPK

27 Maret 2021   14:20 Diperbarui: 27 Maret 2021   14:20 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

RJ Lino ditahan KPK, Jumat, 26 Maret 2021. Kembali tradisi Jumat keramat dihidupkan KPK? Dulu ceritanya para tersangka KPK seringkali diperiksa dan ditahan pada hari Jumat, makanya sebutan Jumat keramat menjadi terkenal. Jika dulu ada tersangka KPK yang diperiksa pada hari Jumat, kemungkinan besar akan ditahan, begitu dugaan orang. RJ Lino kabarnya senang ditahan, setelah menunggu selama lima tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka Desember 2015 yang lalu. Sebuah penantian yang panjang. (CNN Indonesia, 26 maret 2021)

Kubu KLB Partai Demokrat melalui Max Sopacua meminta KPK untuk melanjutkan kasus Hambalang yang belum menyentuh orang tertentu. Mereka mendesak KPK agar memeriksa dan melanjutkan kasus Hambalang. Mereka membuat acara konprensi pers dari Hambalang.

KPK dengan  tegas menjawab tidak mau ditarik dalam pusaran politis. "Kami tegaskan penanganan perkara yang dilakukan KPK adalah murni proses hukum yang didasarkan pada alat bukti dan tidak ada kaitan dengan hal lain di luar penegakan hukum," demikian pernyataan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (detiknews, 26 Maret 2021).

Kisah RJ Lino yang sudah menjadi tersangka selama lima tahun dan baru sekarang ditahan KPK menegaskan bahwa KPK mempunyai sikap dan gaya sendiri. Sebagaimana kita tahu bahwa RJ Lino dijadikan tersangka pada bulan Desember 2015. Ketika itu JK masih menjabat sebagai Wakil Presiden. Banyak orang tidak menyangka bahwa RJ Lino yang dianggap dekat dengan JK bisa menjadi tersangka. Namun kalau biasanya tersangka langsung ditahan, RJ Lino tidak demikian.

Sebenarnya status tersangka selama lima tahun dan baru diproses dan dilanjutkan selama lima tahun sangat merugikan si tersangka. Seandainya tahun 2015 ditahan dan disidangkan, mungkin dia sudah menjalani sebagian hukumannya. Statusnya sebagai tersangka telah mengekang dan menyanderanya tidak merdeka dan bebas dengan status itu. Toh juga akan ditangkap, ditahan dan disidangkan. Penundaan proses itu sangat merugikan si tersangka.

Jadi bisa kita mengerti bahwa RJ Lino senang akhirnya dia ditahan. Bukan senang menjadi tahanan, namun ada kejelasan lebih lanjut kasusnya. KPK yang dulu tidak mengenal Surat perintah penghentian perkara (SP3), itu berarti kasus harus berlanjut. Lalu, kalau ditunda, bagaimana? Rugi kan.

Lalu kenapa baru tahun 2021 ini RJ Lino baru ditahan dan kasusnya dilanjutkan. Hanya KPK yang tahu alasannya. Apakah karena masih belum lengkap berkas dan buktinya? Ataukah ada pertimbangan momentumnya? Atau apapun itu, gaya dan sikap KPK tetap melanjutkan kasus RJ Lino ini. Mungkin tertunda selama lima tahun, tetapi ternyata kasus tersebut berlanjut dan tersangka sudah ditahan, di hari Jumat keramat lagi.

Kasus Hambalang sesungguhnya sudah sedemikian rupa berjalan. Dari awalnya tertatih-tatih dan nyanyian Nazaruddin dianggap kicauan burung yang tak bermakna, akhirnya memakan korban juga. Ada Nazaruddin, Anas, Andi Malalarangeng, Angelina Sondakh. Ternyata menurut Max Sopacua belum cukup. Masih ada yang belum tersentuh hukum dari orang yang terlibat. Arahnya adalah ke Cikeas.

Apakah benar dugaan atau apa yang disampaikan Gede Pasek bahwa ada kerjasama antara Cikeas dengan Oknum KPK waktu itu untuk melengserkan Anas dari jabatan Ketum dengan membuat status tersangka kepadanya? Apakah betul itulah cara Cikeas untuk mengkudeta AU dari jabatan Ketum? Apalagi dikaitkan dengan pengangkatan oknum KPK dulu tersebut menjadi kuasa hukum kubu Cikeas dalam perkara KLB terbaru, benarkah? Apakah betul ada bukti yang masih dipegang Gede pasek dkk tentang keterlibatan Cikeas? Tentu saja semua ini masih dugaan, karena belum dilengkapi bukti dan belum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Nah, apapun cara para pihak mendesak KPK untuk melanjutkan kasus Hambalang, kemungkinan besar hal tersebut tidak akan mempengaruhi sikap KPK dengan penegasan Juru Bicara KPK sebagaimana dikutip diatas. Semua pihak yang sedang berkonflik di partai politik sebaiknya tidak menyeret KPK ke dalam pusaran konflik tersebut. Biarlah KPK dengan proses hukumnya, jangan dipolitisir atau dipengaruhi.

Jika ada pihak yang memiliki bukti, silahkan saja menyerahkan ke KPK, namun keinginan untuk mempengaruhi atau menyeret KPK ke pusaran konflik, apalagi ingin menggunakan KPK sebagai alat penggebuk lawannya, sebaiknya jangan dilakukan. KPK adalah lembaga independen yang harus dihormati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun