Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Quo Vadis Revisi UU ITE?

24 Februari 2021   08:11 Diperbarui: 26 Februari 2021   07:13 1234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi media sosial yang populer dan banyak digunakan. (sumber: pixabay.com/Becomepopular)

Apa yang diatur dalam UU no 15 tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang no 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan hendaklah menjadi acuan dasar.

Dalam pasal 1 UU no 15/2019  poin 11 kembali diulang tentang pengertian Naskah akademis yaitu naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-undang, Rencana Perda Provinsi atau Rencana Perda Kabupaten/kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Dalam hal perubahan  dan revisi UU ITE ini sebaiknya dilakukan lagi penelitian hukum yang melibatkan berbagai universitas di Indonesia dalam rangka menyusun Naskah Akademis yang baru sebagai dasar revisi dari UU ITE ini. 

Hal ini dibutuhkan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat sekarang ini. UU ITE dianggap sebagai momok dalam meberikan kritik kepada pemerintah, namun sesama warga yang saling melapor.

Semangat melakukan revisi UU ITE ini boleh tinggi, namun semangat itu harus dibarengi dengan semangat dan prinsip serta ketentuan  yang berlaku untuk pembentukan atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan. 

UU no 15 tahun 2019 tentang perubahan Undang-undang no 12 tahun 2011 harus menjadi acuan dan dasar hukum perubahan UU ITE ini. Patuhi prosedur hukum untuk membuat hukum yang baik. Janganlah ingin memperbaiki hukum, tetapi tidak menghormati hukum. Semoga.

Salam hangat.
Aldentua Siringoringo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun