Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aksi Brutal Premanisme Geng John Kei dan Peringatan Kapolri

24 Juni 2020   17:58 Diperbarui: 24 Juni 2020   18:05 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kita berharap bahwa peringatan Kapolri ini tidak hanya sekedar peringatan, namun juga harus ditindaklanjuti dan dilakukan dengan cepat dan tepat oleh jajaran Polri. Hal ini tidak boleh dianggap remeh untuk mencegah kejahatan serupa dari kelompok lainnya.

Kecepatan Polda Metro Jaya menangani dengan menangkap dan mengambil barang bukti berupa mobil dan motor serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan ini cukup kita apresiasi. Namun trauma masyarakat di lingkungan perumahan di Tangerang dan Bekasi tempat markas mereka ini masih ada dan kondisi masih mencekam.

Masih diperlukan tindakan lanjutan dari Polda dan jajarannya di Polres maupun Polsek untuk melakukan pengamanan demi rasa tenteram dan rasa aman masyarakat yang sempat terganggu dan masih trauma.

Kita harapkan patroli untuk mencegah dan memberantas kejahatan dan premanisme di jalanan perlu ditingkatkan lagi. Jika tidak dilakukan, maka potensi kejahatan dan premanisme akan marak lagi. Kejadian ini bisa memicu kejahatan baru, berupa balas dendam atau tidak bisa menerima sebagai korban, lalu akan mencari celah untuk membalasnya. Hal ini sangat lumrah dan biasa terjadi antara kelompok premanisme.

John Kei dalam Status Pembebasan Bersyarat (PB).

Yang membuat kita miris ketika mengetahui status JK sebagai napi status PB. Hukumannya masih tersisa 5 tahun lagi yang berakhir pada bulan Maret 2025 atas pembunuhan Ayung yang dihukum MA dengan 16 tahun penjara setelah potongan remisi 36 bulan 30 hari sejak 2012.

Seharusnya sebagai status napi PB, JK harus menjaga sikap dan perilakunya untuk tidak terlibat dalam kejahatan yang membuat dirinya harus menjalani kembali sisa hukumannya yang lima tahun lagi. Atau adakah unsur kesengajaan untuk kembali lagi ke Lapas? Tidak ada yang tahu. Namun menurut keterangan di Lapas, JK telah berkelakuan baik dan sudah berjanji akan menjadi orang yang baik setelah keluar Lapas.

Ditjen PAS dan Polda Metro Jaya harus berkordinasi tentang status napi PB dengan kejahatan yang baru dilakukan. Kita harapkan penuntasan dan pengungkapan kasus ini dan segera dilimpahkan ke pengadilan perlu.

Kegalauan rakyat dalam masa pandemi ini janganlah ditambah lagi dengan ketakutan baru akan munculnya kejahatan premanisme. Begal sepeda muncul menakutkan para pesepeda. Begal motor menakutkan pesepeda motor. Corona menakuti kita semua. Akumulasi ketakutan ini akan melahirkan keresahan masyarakat dalam situasi pandemi Covid-19 ini akan semakin mencekam kita.

Harapan kita polisi bisa mencegah maraknya kejahatan premanisme dan kejahatan yang lain untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dalam rangka menenangkan masyarakat yang masih dalam ketakutan dan panik menghadapi virus corona yang belum selesai juga dari negeri ini. Semoga.

Terima kasih dan salam.

Aldentua Siringoringo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun