Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Refleksi untuk Lelang MPR, Mengerjakan Semua Pekerjaan, Kecuali Pekerjaannya

23 Mei 2020   12:29 Diperbarui: 23 Mei 2020   18:20 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ada sebuah kenangan, ketika  kami dulu bergiat dan berjuang di sebuah lembaga advokasi perjuangan membela hak kaum marjinal tertindas di era otoriter dulu. Ada seorang  pimpinan kami di lembaga tersebu. Sang pimpinan  kami ini orangnya unik, agresif dan nyentrik. Sebagai vokalis anti rezim otoriter, yang bahkan kena  juga hukuman penjara sebagai napi politik yang dikriminalisasi menjadi tindak kerusuhan atas perintah presiden ketika itu.

Salah satu kelebihan yang tidak bisa kami tiru dan sekaligus kelemahannya adalah keinginannya yang luar biasa yang ingin melakukan semua pekerjaan. Sebagai pimpinan sudah jelas uraian tugasnya, namun beliau ingin mencampuri semua tugas staf dan koordinator. Sebagai pimpinan itu bisa saja, kalau menyangkut monitor dan supervisi. Namun kalau ke hal teknis, itu cukuplah staf dan pelaksana lapangan. Itu baru di tingkat internal.

Di luar lembaga, beliau banyak juga melakukan aktivitas. Kalau rapat dan koordinasi dalam arakan gerakan pro demokrasi, kami masih menganggap itu bagian dari pekerjaan sebagai pimpinan. Tapi yang lainnya ini yang membuat banyak aktivitasnya di luar terus menerus. Dia ikut menjadi redaktur di majalah, mengajar di kampus, diskusi, kelompok diskusi dan berbagai kegiatan. Kami memberi gelarnya atau sebutan, beliau ini sebagai orang yang mengerjakan semua pekerjaan, kecuali pekerjaannya.

Hal ini jadi teringat, ketika heboh soal acara lelang yang dilakukan oleh MPR dan BPIP baru-baru ini. MPR dan BPIP melakukan lelang virtual? Kalau melihat misinya sih, untuk disumbangkan dalam rangka memerangi Covid-19 cukup mulia. Tapi harus sedemikiankah?

Sebenarnya kalau pimpinan MPR dan BPIP mau melakukan lelang, kenapa tidak diberikan saja itu dilakukan Balai Lelang Profesional, sehingga bisa berjalan dengan baik. Aturan baku tentang lelang itu ada. Siapa yang menguasainya? Ya Badan Lelang Negara atau swasta yang sudah ditunjuk dan diakui setelah memenuhi syarat. Bolehkah setiap orang atau lembaga menyelenggarakan lelang? Tidak boleh. Lho ini kan lelang virtual? Apalagi ini.

Untuk menyelenggarakan lelang, biasanya harus didahului dengan perencanaan yang baik dimulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, pengumuman pemenang dan penyelesaian pembayaran dan penyerahan barang yang dilelang.

Persiapan.

Biasanya ada pengumuman melalui media massa atau media lain tentang adanya lelang tersebut. Lalu dilanjutkan dengan waktu untuk melihat objek yang mau dilelang. Lalu dibuka  pendaftaran peserta lelang. Para peserta lelang harus melengkapi dokumen dan syarat peserta lelang. Para peserta harus menyetorkan jumlah tertentu ke rekening penampung dan jumlahnya  tergantung nilai barang yang akan dilelang.

Pelaksanaan.

Waktu pelaksanaan lelang ditetapkan tempat dan waktunya, dimana peserta lelang atau kuasanya harus hadir. Tawar menawar lelang terjadi sampai akhirnya ditentukan siapa pemenangnya.

Pengumuman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun