Usaha saya memiliki rekening giro di bank cimb niaga tebet. Kami pernah mengalami penolakan giro yang kemudian kami selesaikan secara tunai dan tidak me-reverse giro yang pernah tertolak dalam kurang dari 7 hari. Akan tetapi suatu hari staf saya diberitahu oleh staf cimb niaga fatmawati bahwa rekening kami telah mengalami dhib. Yang mana kami sekalipun tidak pernah menerima SP dari pihak cimb niaga. Hal ini kami sesalkan sekali, karena jika kami menerima dan mengetahui bahwa ada SP1 atau SP2 maka kami akan lebih cermat dalam pengaturan pembayaran kami. Setelah kami hubungi pihak cimb niaga tebet, mereka tidak mengetahui mengapa dan bagaimana cara rehabilitasi rekening kami dan pada saat kami tanyakan mana surat SP 1,2,3 yang hingga kini pun tidak pernah kami terima. Mereka hanya menjawab bahwa bagian mail kantor pusat yang akan mengirim, jadi ditunggu saja.
Hal ini telah berlangsung selama 2 bulan dan tidak ada satupun surat yang kami terima. Akan tetapi giro kami masih dapat kami gunakan untuk alat pembayaran dan apabila kami tanyakan ke pihak cimb niaga tebet mereka hanya menjawab, kami masih menanyakan ke kantor pusat apa yang menjadi permasalahannya.
Pihak cimb fatmawati setiap bertemu dengan saya masih menanyakan apakah saya sudah mendapat jawaban konkrit mengenai rekening giro kami dan pada saat saya ceritakan, stafnya hanya berpesan untuk terus memfollow up karena itu merupakan hak saya sebagai nasabah. Tetapi saya juga memiliki kesibukan lain yang tidak memungkinkan saya untuk memfollow up setiap hari.
Saya sangat kecewa atas hal ini karena sudah dirugikan dan tidak mendapat jalan keluar yang memuaskan kami sebagai nasabah. Oleh karena itu saya ingin mengganggap bahwa ini sebagai surat pengaduan saya sesuai dengan PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 7/7/PBI/2005