Mohon tunggu...
Humas Lapas Narkotika NK
Humas Lapas Narkotika NK Mohon Tunggu... Editor - Journey
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Today's Trip

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

11 Narapidana Lapas Narkotika Nusakambangan Mendapat Remisi Waisak

4 Juni 2023   16:04 Diperbarui: 4 Juni 2023   16:22 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

11 NARAPIDANA LAPAS NARKOTIKA NUSAKAMBANGAN MENDAPAT REMISI WAISAK 

Nusakambangan - Pada hari ini Minggu, 04 Juni 2023 telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 bagi narapidana yang beragama Buddha, bertempat di Aula Nawasena Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan. 

Remisi Khusus diberikan menyambut Hari Raya Waisak 2023 M / 2567 BE bagi warga binaan beragama Buddha. Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2023 oleh Kasubsi Registrasi (Meinar Ayu Dewi Shinta), dilanjutkan dengan penyerahan SK Remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana.

Kalapas Narkotika (RM. Kristyo Nugroho) menjelaskan, narapidana beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan yang berhak mendapat Remisi Waisak sebanyak 11 orang. Remisi yang diberikan kepada narapidana ini merupakan bentuk penghargaan dari negara karena telah menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas.

#KumhamSemakinPasti

#KanwilKemenkumhamJateng

#KemenkumhamRI

#LapsustikNK

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun