Mohon tunggu...
Humas Lapas Narkotika NK
Humas Lapas Narkotika NK Mohon Tunggu... Editor - Journey
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Today's Trip

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kalapas Narkotika Berikan Arahan kepada Taruna Poltekip 53

18 Oktober 2022   17:07 Diperbarui: 18 Oktober 2022   17:14 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KALAPAS NARKOTIKA BERIKAN ARAHAN KEPADA TARUNA POLTEKIP 53

Nusakambangan - Kalapas Narkotika (RM. Kristyo Nugroho) didampingi Pejabat Struktural kembali melakukan pertemuan sekaligus memberikan pengarahan dan motivasi kepada Taruna POLTEKIP Angkatan 53 - Gelombang IV yang sedang melaksanakan Magang melalui program Satriya Sancaya Karyadhika di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, bertempat di Ruang Edukasi (Selasa, 18/10/2022).

Dalam arahannya, Kalapas mengajak para Taruna POLTEKIP untuk senantiasa menebarkan kebaikan dimanapun berada. "Tebarkan selalu Nilai-Nilai Keagungan Kementerian Hukum dan HAM serta tumbuhkan kembali semangat Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back to Basics). 

Back to Basics merupakan salah satu strategi dalam meningkatkan Pelayanan Pemasyarakatan. Jangan sampai permasalahan yang sering terjadi di UPT Pemasyarakatan terjadi di unit kerja kita. Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) harus bisa diwujudkan di Lapas Narkotika Nusakambangan", ujar Kalapas.

Dokpri
Dokpri

"Senantiasa tumbuhkan semangat integritas dan loyalitas dalam hati sanubari saudara saat kelak menjadi ASN di Kementerian Hukum dan HAM ini. Pahami dan pedomani terkait apa saja pelayanan yang ada di UPT Pemasyarakatan, agar kita dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat", pesan beliau dalam arahannya.

Kegiatan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

#KumhamSemakinPASTI

#KanwilKemenkumhamJateng

#AYuspahruddin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun