Mohon tunggu...
Rifky Mahendra S
Rifky Mahendra S Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Belajar lebih menyenangkan dengan menambah wawasan yang luas dari berbagai hal ~

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Apa itu Socio-Legal Studies

28 November 2022   10:40 Diperbarui: 13 Desember 2022   10:34 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sosiologi berasal dari bahasa Latin yaitu Socius yang berarti kawan, teman sedangkan Logos berarti ilmu pengetahuan. Jadi Sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang masyarakat. Masyarakat adalah sekelompok individu yang mempunyai hubungan, memiliki kepentingan bersama, dan memiliki budaya. Sosiologi hendak mempelajari masyarakat, perilaku masyarakat, dan perilaku sosial manusia dengan mengamati perilaku kelompok yang dibangunnya. Kelompok tersebut mencakup keluarga, suku bangsa, negara, dan berbagai organisasi politik, ekonomi, sosial. Sosiologi merupakan sebuah istilah yang berasal dari kata latin socius yang artinya teman, dan logos dari kata Yunani yang berarti cerita. 

Socio-Legal Studies

Socio-Legal Studies merupakan suatu pembelajaran yang menjelaskan persoalan hukum dengan melihat secara langsung tidak dengan teks. sebab kajian yang dikaji menggunakan norma-norma atau donkrin hukum yang berlaku. pendekatan socio-legal studies merupakan suatu pendekatan ilmu sosial yang membahas mengenai hubungan antara hukum dan sosial dan masyarakat dengan peraturan perundang-undangan. socio-legal studies mencangkup sosiologi hukum, antropologi hukum, politik hukum, gender dan hukum, psikologi hukum dan sebagainya. Socio-Legal Studies sangat memperkaya perkembangan ilmu hukum baik di ranah teoretikal maupun praktikal. Manusia dengan suatu keterbatasan mengenai keadilan dapat menggunakan socio-legal studies yang membahas langsung dengan lengkap konteks norma dan pemberlakunya. Di negara yang perkembang sangat memerlukan dua pendekatan yaitu pendekatan sosial dan pendekatan hukum. 

Dalam analisis hukum diperlukan untuk mengetahui kasus hukum. Namun dalam pendekatan ini memberikan informasi bagaimana kinerja hukum dalam kenyataan sehari-hari sertabagaimana hubungan hukum itu dengan masyarakat. Socio-legal ini mengembangkan metode baru yang mengakulturasikan antara ilmu sosial dengan ilmu hukum. Tujuan dari socio-legal studies yaitu menyatukan segala aspek perspektif dan disiplin ilmu, ilmu sosial dan ilmu hukum menjadi suatu pendekatan yang bersifat tunggal.

Perbedaan antara Sosiologi Hukum dan Socio-Legal Studies

Sosiologi hukum tidak mempelajari mengenai disiplin hukum sehingga sosilogi hukum tidak bisa dinamakan sebagai penelitian hukum. kemudian dalam sosiologi hukum membahas mengenai hubungan timbal balik antara variabel dengan sosiologi dan hukum. dengan pendekatan  menggunakan analisis empiris sehingga dalam sosiologi hukum cenderung kajian yang bersifat deskriptif. tidak  dari hasil penalaran hukum namun lebih  melihat ideologi hukum secara kritis. dan digunakan sebagai perbaikan konseptual ke arah keadilan sosial. sebab hukum dan keadilan sebagai dasar dalam pengelompokan sosial.

Sosial legal-studies merupakan sebagai penelitian terapan disiplin hukum, sehingga tetap sah  di dalam disiplin hukum. Yang membahas mengenail disiplin hukum tentang ilmu hukum dengan arti luas, membahas mengenai perilaku masyarakat untuk mencapai keadilan, pendidikam, sosial. dengan pendekatan Analisis hukum secara konstektual untuk memperoleh data empiris mengenai peranan hukum didalam masyarakat serta menjawab permasalaham konkret.

Hukum itu harus mengatasi rasa keadilan yang dihasilkan secara internal baik dalam persamaan hukum, proses hukum dan dalam mengambil keputusan. sebab itu para peneliti sosial-legal studies dengan mengakui sifat hukum yang dinamis dan multidinamis. Dimana bentuk hukum yang berbeda tergantung dari perspektif hukum yang berbeda.

Contoh Penelitian menggunakan Socio-Legal Studies  

Hak kebebasan memeluk agama dan kepercayaan. sebab dalam hal itu merupakan suatu hak masig-masing orang dalam memeluk agama. dalam hal ini ada suatu batasan yaitu masing-masing  orang harus menghormati suatu hak asasi seseorang. serta dalam hal ini terdapat suatu batasan dalam undang-undang. maka, dalam hal ini walaupun terdapat suatu kebasan dalam memeluk agama, hak asasi manusia wajib menaati  peraturan undang-undang. maka peran sosio legal studies memberikan kebebasan dan hak manusia untuk memeluk agama dengan batasan undang-undang. Diindonesia jaminan kebebasan dalam bergama dalam dilihat di undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia pada pasal 28 (e) ayat 1 dan 2 UUD 1945 hasil amandemen.

Memberi kebebasan memeluk agama atau kepercayaan bagi masyarakat indonesia dan walaupun negara memberikan suatu kebebasan dalam memeluk agama dan kepercayaan namun tetap ada aturan yang berlaku didalam undang-undang. Maka dari itu, setiap warga negara berhak menghormati satu sama lain walaupun terdapat berbedaan agama dan tetap mematuhi dan menaati undang-undang yang berlaku. Setelah memahami social-legal studies yang berarti jawaban dan penjelasan berbagai persoalan hukum, menggunakan pendekatan teroitik dan metodologis yang terdisiplin. Social-legal studies merupakan penelitian terapan disiplin hukum mengenai perilaku masyarakat untuk mencapai keadilan, pendidikan dan social. Dari kesimpulan diatas dan contoh yang ada, menurut kelompok kami dapat menyimpulkan bahwa hukum yang ada dalam masyarakat menggunakan prespektif sosio-legal studies yaitu memberi kebebasan memeluk agama atau kepercayaan bagi masyarakat Indonesia dengan disiplin guna mencapai keadilan, pendidikan yang mutu, kemasyarakatan dan setiap orang wajib menghormati sesama perbedaan yang ada dalam negara Indonesia serta melakukan pembatasan-pembatasan yang telah diatur dalam UU. Agar negara Indonesia menjadi negara maju dan lebih baik dalam melakukan hak dan kewajiban.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun