Mohon tunggu...
Akuntansi FEBUnmas
Akuntansi FEBUnmas Mohon Tunggu... Akuntan - Program Studi Akuntansi FEB Unmas Denpasar

Program Studi Akuntansi FEB Universitas Mahasaraswati Denpasar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penerapan Prinsip Good Corporate Governance demi Tercapainya BUMDes yang Profesional

18 Oktober 2019   13:41 Diperbarui: 18 Oktober 2019   13:45 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Oleh: AA Putu Gede Bagus Arie Susandya.,SE.,MSi.,Ak

Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) termasuk dalam empat prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2017. UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Sedangkan dalam Permendesa PDTT dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 Pasal 7 menyatakan bahwa BUMDes dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Keberadaan unit usaha yang berbadan hukum tersebut dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikannya berasal dari BUMDes dan masyarakat. BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution).

BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan. Empat tujuan penting pendirian BUMDes adalah:

  1. Meningkatkan Perekonomian Desa
  2. Meningkatkan Pendapatan asli Desa
  3. Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
  4. Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.

Seiring perkembangan BUMDes yang makin meningkatkan kepercayaan masyarakat, maka diperlukan tata kelola yang baik. tata kelola (governance) sebagai suatu sistem pengendalian internal perusahaan yang memiliki tujuan utama mengelola resiko yang signifikan guna memenuhi tujuan bisnisnya melalui pengamanan asset perusahaan dan meningkatkan nilai investasi pemegang saham dalam jangka panjang.

Kewenangan-kewenangan yang dimiliki BUMDes mendorong agar lebih mandiri, kreatif dan inovatif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya yaitu dengan membangkitkan prakarsa dan potensi-potensi sumber daya yang ada. Dalam menjalankan aktivitas usahanya, BUMDes berkewajiban untuk dapat meningkatkan pembangunan, pelayanan publik serta melaksanakan pengelolaan keuangan secara baik, transparansi, dan akuntabel.

Menurut Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia (2006), terdapat 5 (lima) prinsip good corporate governance, yaitu

  • Transparan adalah aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka. Transparansi dalam pengelolaan BUMDEs sangat diperlukan mengingat BUMDes merupakan lembaga ekonomi yang beroperasi di pedesaan dimana nilai- nilai yang harus dikembangkan adalah kejujuran dan keterbukaan. Kinerja BUMDes mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa.
  • Akuntabilitas adalah seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggung jawabkan secara teknis maupun administratif. BUMDes harus mampu menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing organ BUMDes dan semua karyawan secara jelas dan selaras dengan visi, misi, nilai-nilai badan usaha (corporate values), dan strategi badan usaha. Manajemen BUMDes juga harus memastikan adanya sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan perusahaan. Pengelolaan BUMDes adalah merupakan perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara akuntabel. Oleh karena itu perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolaan badan usaha tersebut dapat berjalan secara efektif, efisien, profesional, mandiri dan bertanggung jawab. Untuk mencapai tujuan BUMDes dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (produktif dan konsumtif) masyarakat melalui pelayanan distribusi barang dan jasa yang dikelola masyarakat dan Pemdes. Terdapat mekanisme kelembagaan/ tata aturan yang disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan distorsi ekonomi dipedesaan disebabkan usaha yang dijalankan oleh BUMDes.
  • Responsibilitas yaitu BUMDes harus mematuhi peraturan perundang- undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen. BUMDes harus berpegang pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan peraturan badan usaha. Selain itu juga harus melaksanakan tanggung jawab sosial dengan peduli terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar badan usaha dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan yang memadai.
  • Kewajaran yaitu Keadilan dan kesetaraan didalam melaksanakan kegiatannya, BUMDes harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan stakeholder lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan. Badan usaha harus memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan badan usaha itu sendiri serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan masing-masing. BUMDes harus memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan. Selain itu juga harus memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik.
  • Independensi. Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, BUMDes harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Masing-masing organ usaha harus menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan dari segala pengaruh atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara obyektif. Masing-masing pengurus BUMDes harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu dengan yang lain.

Dengan diterapkannya prinsip good corporate governance maka diharapkan BUMDes lebih professional dan serta tetap berpegang teguh pada karakter budaya local dari masing-masing desa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun