Mohon tunggu...
Firasat Nikmatullah
Firasat Nikmatullah Mohon Tunggu... Penulis - Aku adalah apa yang kamu pikirkan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hay jomblo, kapan kamu single?

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Miris! Aparatur Sipil Negara Kedapatan Pesta Sabu di Kota Cilegon

10 Juni 2021   18:55 Diperbarui: 10 Juni 2021   19:08 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

CILEGON -- Sebanyak 2 (dua) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dan satu orang buruh berhasil diringkus petugas Kepolisian Resor (Polres) Cilegon karena kedapatan mengonsumsi barang terlarang narkoba jenis sabu dan tembakau gorilla.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tersangka diketahui berinisial SW (41) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan warga Lingkungan Baru, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang. 

Kemudian, DP (49) yang juga seorang ASN asal Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber dan SH (34) seorang buruh harian lepas yang merupakan warga Lingkungan Pagebangan, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon.

"Pada hari Selasa (8/6/2021) sekira jam 02.30 WIB telah ditangkap 2 laki-laki berinisial SH dan SW di sebuah rumah tepatnya di Pagebangan, Kelurahan Ketileng, Kota Cilegon yang merupakan rumah Saudara SH," ungkap Kasatresnarkoba Polres Cilegon, IPTU Shilton kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).

Lanjut Shilton, pada saat petugas melakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah Pipet kaca yang didalamnya berisi Kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (Satu) kertas rokok berisi daun jenis tembakau gorilla di dalam asbak.

"Nah, saat penggeledahan ditemukan sisa pakai 1 buah pipet kaca berisi kristal sabu yang disimpan di kantung yang tergantung di kulkas dan 1 puntung kertas rokok yang berisi daun yang diduga narkotika jenis tembakau gorilla sisa pakai Saudara SH dan SW yang disimpan di atas asbak," terangnya.

Dikatakan Shilton, narkotika jenis sabu yang digunakan oleh saudara SH dan SW didapat dari saudara OBED yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan, narkotika jenis tembakau gorilla di dapat dari saudara DP.

"Kemudian dilakukan pengembangan dan saudara DP berhasil ditangkap pada hari yang sama, Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 02.30 WIB dirumahnya Perum BCK Blok C.02 No.15 RT/RW 004/010 Kel. Cibeber Kec. Cibeber Kota Cilegon," ujarnya.

Kendati demikian, ketiga ASN Pemkot Cilegon tersebut yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba tengah diamankan oleh petugas Polres Cilegon.

"Saat ini tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polres Cilegon guna Penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. 

Artikel ini telah terbit di www.topmedia.co.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun