Inilah yang sedang terjadi, seorang Kapolri saja bisa dipaksa-paksa mundur. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, "tuntutan Amien Rais agar Presiden mencopot Kapolri tidak memiliki alasan dan landasan", seperti yang di kutip dari Surya.co.id
 Lagipula, darimana media yang menuduh itu bisa tahu tentang adanya informasi mengenai keterlibatan Tito Karnavian dalam buku merah tersebut, sementara menurutnya barang bukti tersebut sedang menjadi barang bukti KPK? Masa iya, isi dokumen barang bukti KPK bisa semudah itu diketahui? Lagi - lagi, itu semua adalah tentang asumsi.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!