Mohon tunggu...
akmal
akmal Mohon Tunggu... -

Berbagi ilmu Adalah salah satu tujuan yang baik dan makmur💪

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Wajib Baca yang Masih Jomblo, Penjelasan Surat An-Nur Ayat 32

15 Desember 2018   17:20 Diperbarui: 15 Desember 2018   17:28 736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wa ankihul ayaamaa minkum= Dan nikahlah orang-orang yang tidak mempunyai istri dan atau tidak mempunyai suami diantara kamu.

Nikahlah orang-orang yang belum bersuami atau belum beristeri dan kamu akan memegang hak perwakilan mereka. tegasnya, berikan pertolonganmu kepada mereka hingga mereka dapat melaksanakan pernikahanya.

Perintah yang dikandung oleh ayat ini merupakan anjuran , bukan suatu keharusan, kecuali apabila hal itu telah diminta oleh sinperempuan sendiri.

Dasarnya kita menetapkan bahwa perintah ini bukan wajib, karena menurut kenyataaa., pada masa Nabi sendiri terdapat orang-orang yang dibiarkan hidup membujang. tetapi dapat dikatakan perintah disini adalah wajib. apabila dengan tidak menikahkan mereka yang bujang-bujang itu dikhawatirkan akan timbul fitnah.

Wash Shaalihiina min 'ibaadikum wa imaa-ikum= Serta orang-orang yang mampu mendirikan rumah tangga di antara budak-budakmu yang lelaki dan budak-budakmu yang  perempuan.

Nikahlah budak-budakmu, lelaki ataupun perempuan, yang sanggup berumah tangga, sanggup memenuhi hak suami, sehat badan (fisik), berkecukupan, serta  dapat melaksanakan hak-Hak agama yang wajib bagi mereka.

iy yakuunuu fuqaraa-a yugh-nihimullahu min fadh-lihii= jika mereka dalam keadaan miskin, Allah akan memberikan kecukupan dengan keutamaan-Nya.

Janganlah kamu melihat kemiskinan orang yang meminang atau kemiskinan orang yang akan kau nikahkan. sebab keutamaan Allah dapat membuat mereka sebagai orang berkecukupan, jika Allah menghendakinya.

wallaahu waasi'un 'aliim = Allah itu Luad Rahmat-Nya lagi maha Mengetahui.

Allah itu mempunyai keluasan dan kekayaan. tidak ada penghabisan  bagi keutamaan-Nya dan tidak ada batasan bagi kodrat-Nya. Dia bisa memberikan Rezeki yang cukup kepada suami istri itu. Allah itu Maha Mengetahui pula. Dia memberi Rezeki yang lapang kepada siap yang Dia kehendaki dan dia menyempitkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki.

Firman Allah ini dapat dijadikan Hujjah untuk menetapkan bahwa kita tidak dapat menasakhkan (Membatalkan ) pernikahan dengan alasan suami tidak mampu memberikan nafkah. sebab Allah Dalam firman-Nya mengatakan " Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka" dengan tidak membedakan antara yang akan beristeri dengan sudah beristeri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun