Mohon tunggu...
akhmad wibowo
akhmad wibowo Mohon Tunggu... Freelancer - freelancer
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

hobi makan dan jalan jalan, kadang suka menulis lepas.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU Pertanahan Malah Memberi 'Kekebalan Hukum' pada Korporasi

6 September 2019   17:53 Diperbarui: 6 September 2019   17:55 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KORPORAT.COM, JAKARTA-- RUU pertanahan yang sedang dikebut pemerintah dan DPR dinilai akan memberikan impunitas terhadap korporasi yang menguasai lahan secara fisik melebihi luasan haknya.

"Kami melihat ada potensi impunitas terhadap korporasi. Kalau ditetapkan dengan rumusan sekarang, betul ada pemutihan lahan-lahan oleh korporasi," ujar Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga di Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Pasal 25 Ayat 8 RUU Pertanahan versi Agustus-September 2019 menyebut dalam hak pemegang hak guna usaha (HGU) menguasai fisik melebihi luasan pemberian haknya, maka status tanahnya dihapus dan menjadi tanah yang dikuasai oleh negara yang penggunaan dan pemanfaatannya diatur oleh menteri.

Padahal data Komnas HAM menunjukkan dari 2,7 juta hektare lahan yang berkonflik karena konsesi, sebagian besar adalah tanah yang merupakan wilayah hidup masyarakat dan sebagian perusahaan yang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk itu, Sandrayati menilai pasal itu menegasikan hak masyarakat.

Dalam perspektif HAM, RUU Pertanahan juga dinilai menimbulkan pengabaian terhadap akses masyarakat terhadap lahan/milik dengan memperlama jangka waktu penguasaan guna usaha untuk konsesi perusahaan.

Pasal 25 mengatur 35 tahun, dapat diperpanjang 35 tahun dan diperpanjang 20 tahun atau total 90 tahun.

Selain itu, RUU Pertanahan permisif terhadap penguasaan individual yang luas (5 Ha) dan apabila memiliki di berbagai tempat hanya diberikan pajak progresif.

Oleh karena itu, Komnas HAM RI meminta Presiden dan DPR RI untuk menunda pengesahan RUU Pertanahan dan kembali mendiskusikan muatan materi yang diatur agar selaras dengan konstitusi, TAP MPR Nomor IX/MPR/2011 dan UUPA.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun