Mohon tunggu...
Akhmad Sujadi
Akhmad Sujadi Mohon Tunggu... Penulis - Menulis Untuk Indonesia Yang Lebih Baik
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Bukan Pekerja Kantoran

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Cegah Penyebaran Covid-19, PELNI Maksimalkan Penerapan Protokol Kesehatan

12 Agustus 2020   19:07 Diperbarui: 12 Agustus 2020   19:05 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemeriksaan suhu badan sebelum naik kapal (dokpelni)

 PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) terus memaksimalkan pelaksanaan protokol kesehatan pada seluruh kegiatan operasionalnya. Hal tersebut dilakukan guna menekan penyebaran COVID-19 di seluruh lingkungan operasional PT PELNI, khususnya selama melakukan kegiatan pelayaran.

Dikutip dari Rilis  Perusahaan PT PELNI Yahya Kuncoro, Kepala Kesekretariatan Perusahaan  menyampaikan Perseroan  terus memastikan agar pelayanan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Pelayanan tersebut meliputi pembelian tiket, proses embarkasi dan debarkasi, serta pelayanan penumpang di atas kapal.

"Faktor kesehatan, kenyamanan, dan keamanan adalah prioritas Perusahaan dalam kegiatan operasionalnya. Sehingga kami pastikan protokol kesehatan dapat berjalan secara maksimal mulai dari pembelian tiket hingga proses naik dan turunnya penumpang," ungkap Yahya.

Dalam hal pembelian tiket, selain melakukan penjualan di loket kantor cabang, Perusahaan juga telah menerapkan sistem booking tiket secara online melalui website PELNI dan PELNI Mobile Apps untuk kapal penumpang dan kapal perintis. Khusus kapal perintis tersedia pula layanan E-ticketing system.

"Untuk metode pembayaran tiket, telah tersedia layanan EDC untuk pembayaran secara non tunai di loket kantor cabang. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui virtual account," terangnya.

Yahya menambahkan, sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19, setiap calon penumpang diwajibkan untuk dapat menunjukkan identitas diri serta menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama 14 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif. Adapun untuk daerah-daerah yang tidak memiliki layanan uji rapid test, dapat menyertakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas.

"Dimohon kejujuran terkait kondisi kesehatan seluruh calon penumpang, sehingga pelayaran dapat berjalan dengan aman," terangnya.

Sejak kapal penumpang PELNI mendapatkan izin untuk kembali melayani angkutan penumpang, protokol kesehatan baik di darat dan di atas kapal kembali ditingkatkan. Perusahaan juga mewajibkan seluruh tim proses embarkasi-debarkasi penumpang kapal untuk mengenakan APD secara lengkap.

Hal yang sama diberlakukan bagi ABK yang bertugas. Manajemen memberikan batasan terkait akses bagi penumpang dari seat atau dek asalnya. Kontak fisik penumpang dengan ABK juga telah dibatasi seminimal mungkin tanpa mengurangi kualitas pelayanan yang dibutuhkan penumpang.

"Sejak kapal penumpang diizinkan beroperasi kembali, kami menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat, termasuk jumlah penumpang yang kami angkut hanya 50 persen dari kapasitas kapal. Selain itu kami juga mewajibkan penggunaan masker selama berada di area kapal guna meminimalisir penyebaran droplet," ujar Yahya.

Yahya menambahkan Perusahaan secara rutin mengadakan monitoring secara internal terkait pelaksanaan protokol kesehatan pada kantor cabang dan kapal. "Kegiatan monitoring dilakukan melalui kegiatan zoom meeting. Para kepala cabang dan Nakhoda kapal diwajibkan untuk melapor terkait upaya yang dilakukan dalam peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan di lokasi," ungkapnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun