Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengenal PTDH dan PDH dalam Kasus Ferdi Sambo

28 Agustus 2022   16:27 Diperbarui: 28 Agustus 2022   16:30 1057
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan Pemberhentian dengan hormat (PDH), apa yang membedakan ? Sumber : Totabuan.co

"Kasus Kematian Brigadir Nofriasnyah Joshua Hutabarat alias Brigadir Joshua, sebagai pelanggaran berat bagi aparat penegak hukum yang menjerat tersangka utama Ferdi Sambo. Jenderal Bintang dia tersebut diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dalam sidang kode etik pada Jumat dini hari (26/08)"

Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) telah menetapkan pemecatan Ferdi Sambo secara tidak hormat, pasca pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J terungkap.

Ferdi Sambo Cs yang merupakan pelaku utama yang menewaskan ajudannya itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 Subsider, 338 junto dan pasal 55-56 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

Sebelum dilaksanakan sidang kode etik, Ferdi Sambo sudah melayangkan surat pengunduran diri terhadap Kapolri, namun surat pengunduran tersebut di tolak oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, dan sidang kode etik tetap dilaksanakan oleh Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) dan menetapkan Ferdi Sambo Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena sudah melakukan perbuatan tercela dan pelanggaran berat.

Ferdi Sambo Pun masih melakukan banding, dan saat ini masih dalam proses, apakah pengajuan banding bisa diterima atau tertolak, semuanya masih dalam proses.

Ferdi Sambo Diberhentikan tidak Dengan Hormat (PTDH) apakah ia akan mendapatkan Dana Pensiun ? 

Dikutip dari laman tempo.co, merujuk pada Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri di Kepolisian RI, istilah lain dari mengundurkan diri adalah pemberhentian Atas Permintaan Sendiri atau APS. Dalam Pasal 33 Ayat (3) dijelaskan bahwa anggota yang mengajukan APS akan dikenai Pemberhentian Dengan Hormat alias PDH.

Ferdi Sambo saat menjalani Sidang kode etik, Sumber: kompas.com
Ferdi Sambo saat menjalani Sidang kode etik, Sumber: kompas.com

Ada dua jenis Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) dengan hak pensiun, dan (PDH) tanpa hak pensiun. Artinya pemberhentian dengan hormat tanpa hak pensiun, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan apa-apa.

Sementara istilah lain adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan pada Ferdi Sambo beberapa waktu yang lalu, karena sudah melanggar kode etik kepolisian dan administrasi yang berat karena telah melakukan pelanggaran, sehingga ditetapkan pada Ferdi Sambo Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun