Mohon tunggu...
LAPAS KENDAL
LAPAS KENDAL Mohon Tunggu... Lainnya - Kemenkumham

berusaha untuk menjalani hidup sebaik mungkin

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Penangan Benturan Kepentingan di Lapas Kelas IIA Kendal

18 Februari 2024   16:11 Diperbarui: 18 Februari 2024   16:11 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam upaya terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), diperlukan membangun kebijakan agar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dapat terhindar dari situasi atau kondisi adanya benturan kepentingan.

Kepala Lapas Kelas IIA kendal memberikan pengarahan kepada jajarannya terkait penanganan benturan kepentingan. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi setiap pegawai memiliki peranan dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan sesuai dengan bidang tugas dan tingkatannya. Dalam pengambilan keputusan tersebut setiap pejabat dan pegawai harus independen, jujur, mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongan, berdedikasi serta menghindarkan diri dari benturan kepentingan dan perbuatan KKN.

Benturan kepentingan sangatlah penting untuk dipahami sebagai acuan dalam bersikap dan atau bertindak. Sebagai suatu proses bagi para pejabat dan pegawai yang bermartabat dan citra yang tinggi dalam hubungan kerja dengan mitra dan para pemangku kepentingan yang selaras dengan nilai-nilai budaya kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan hal tersebut perlu menetapkan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun