Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam upaya terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), diperlukan membangun kebijakan agar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dapat terhindar dari situasi atau kondisi adanya benturan kepentingan.
Kepala Lapas Kelas IIA kendal memberikan pengarahan kepada jajarannya terkait penanganan benturan kepentingan. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi setiap pegawai memiliki peranan dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan sesuai dengan bidang tugas dan tingkatannya. Dalam pengambilan keputusan tersebut setiap pejabat dan pegawai harus independen, jujur, mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongan, berdedikasi serta menghindarkan diri dari benturan kepentingan dan perbuatan KKN.
Benturan kepentingan sangatlah penting untuk dipahami sebagai acuan dalam bersikap dan atau bertindak. Sebagai suatu proses bagi para pejabat dan pegawai yang bermartabat dan citra yang tinggi dalam hubungan kerja dengan mitra dan para pemangku kepentingan yang selaras dengan nilai-nilai budaya kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan hal tersebut perlu menetapkan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H